Sumaterapost.co | Pringsewu – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas merasa prihatin dengan rendahnya PAD pajak kendaraan bermotor hanya mencapai 15 %, hal inilah yang mendasari Bupati Riyanto akan menertibkan pajak kendaraan milik ASN termasuk Kepala Pekon, hal ini diungkapkan saat berbuka puasa bersama para Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pringsewu (P3KP), Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat serta insan Pers, di Rumah Joglo Pamungkas, Sabtu (22/03/2025).
Dikatakan Bupati Riyanto, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tantangan serius bagi pembangunan di wilayah kabupaten Pringsewu, maka
Salah satu fokus utama yang akan digarap adalah penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala OPD, Camat hingga kepala pekon di Bumi Jejama Secancanan.
Riyanto Pamungkas mengungkapkan, bahwa sektor PAD dari pajak kendaraan baru mencapai 15 %. Padahal, kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai cukup signifikan untuk meningkatkan PAD.
“Kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah,” ujarnya.
Dihadapan para tokoh pemekaran kabupaten Pringsewu yang hadir, diantaranya, Prof.Sugeng P.Haryanto, Joko Pranolo, Wanawir, Imop Sutopo serta mantan pengurus P3KP lainnya serta peserta bukber, Bupati mengimbau masyarakat umum untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. “PAD yang sehat akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat apabila ada kendaraan milik kepala OPD, Camat, hingga kepala pekon yang menunggak pajak, untuk melaporkan kepada dirinya. Program pelaporan ini akan mulai efektif 5 bulan kedepan.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama ASN, dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi pada peningkatan PAD daerah. (ando).