Sumatera Post.co. Aceh Timur – Komisioner Panwaslucam Kecamatan Peudawa Aceh Timur melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panwas tingkat Kelurahan /Desa, pelaksanaan seleksi calon panwas desa yang dilaksanakan di bagi selama Tiga hari, yakni tanggal 31 Januari s/d 2 Februari 2023 yang dilaksnakan di Sekretariat Panwaslucam Peudawa.
Ada 70 orang peserta seleksi yang kami selenggarakan nantinya mengikuti ter uji kemampuan sekaligus di wawancarai, ini dilakukan sesuai pentunjuk dan arahan aturan yang ada di Lembaga Pengawan Pemilu ,” Kata Ketua Panwaslucam Kecamatan Peudawa, Ananda Gebrina RizkiĀ S.Pd. pada Media ini Kamis, ( 02 Februari 2023).
Hasil seleksi yang dilakukan dari 70 peserta calon PKD kelurahan Desa dari 17 Desa di Wilayah Kecamatan Peudawa hanya satu orang perdesa yang di nyatakan lolos dan bekerja sebagai PKD.
Ananda Juga menjelaskan bahwa nantinya para anggota Panwas Kelurahan / Desa (PKD) melaksanakan tupoksinya sebagai berikut,
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Pelaksanaan kampanye;
Pendistribusian logistik Pemilu;
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan
Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. ( TB )