Sumaterapost – Pasca digelarnya Hearing Public yang dilakukan masyarakat dan pemuda di Kantor Desa Tanak Awu Pujut Lombok Tengah, terkait adanya dugaan Penyunatan Bansos yang dilakukan oleh oknum Kadus Jambik I dan II, lalu.
Kepala Desa Tanak Awu Pujut Lombok Tengah mengatakan, apabila ada klaim penyunatan bantuan oleh Kepala dusun yang di gembar-gemborkan bisa dikatakan itu tuduhan sepihak.
“Karena saat acara dialog pagi tadi sudah kita minta bukti dari yang dipersoalkan, tetapi tidak mau membuka siapa yang menjadi korban pemotongan supaya tidak terjadi praduga saja, tentu sebagai pimpinan pemerintahan di desa sudah berbuat yang terbaik,” ucapnya, (15/1/23).
Lanjutnya, mengenai netralitas ia mengatakan, pihakbya pemerintah desa juga selalu menjunjung tinggi netralitas, adat istiadat dan etika dalam menjalankan roda kepemerintahan.
“Kalau dikatakan ricun itu tidak benar, hanya waktu itu pihak dari yang tertuduh juga datang mendampingi. Ada juga pihak yang berwajib yang mengkawal jalannya diskusi dan kalau di bilang ddanya dugaan buruk kinerja Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut terhadap pengelolaan bantuan dari pemerintah, kami juga selalu selektif dan memantau jajaran. Sejauh mana dalam menjalankan roda kepemerintahan jadi kalau adanya buruk kinerja itukan yang bisa menilai orang banyak bukan segelintir orang saja dan perlu juga menilai secara bijaksana. Lagi pula bansos ini sistem penyalurannya melewati Bank (Himbara) langsung ke rekening penrima bukan melewati Kepala Dusun, ini yang perlu dipahami bersama,” paparnya.
Terakhir, ia menegaskan kalau mau Hearing lain kali dengan baik dan bijak caranya. Harus berkeadilan dan yang sangat penting adalah adab menyampaikan.
“Jangan seolah-olah memonis bersalah tanpa membuka bukti. Siapa jadi korban, kapan dan dimana itu yang sangat mendasar munculkan kepermukaan. Jenis bansos ini kan banyak jenisnya, tentu sekali harus di kaji dulu bansos yang mana apakah BPNT, PKH, PBI, BLT DD, BLT yang mana, dan tuduhan maladministrasi itukan kita tidak bisa serta merta harus bilang kepala dusun yang memberhentikan menjadi penerima bantuan. Sekarang banyak kendala di data Nomer Induk Kependudukan juga dan perbedaan nama di database Dukcapil dan Data Base juga menjadi kendala tidak keluarnya bantuan (Data Anomali istilahnya di Kemensos) dan yang berhak mendapatkan bantuan bukan orang kaya melainkan tingkat ekonominya di bawah 40%. Untuk itu kami bukan gak bisa dikritik dan kami pemerintah Desa Tanak Awu sangat (Open Government Information Public) kritik membangun caranya bermoral dan beradab sopan,” pungkasnya.
()




