Sumaterapost.co | Kota Tangerang – Para pekerja Pembangunan Trotoar Jl. Perintis 1 (belakang Tangcity Mall) tidak menggunakan helm dan sepatu sesuai dengan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari wawancara awak media, para pekerja tersebut mengatakan kalo pake helm cuaca lagi panas.
“Cuaca panas pak, kepala pusing pak kalo pake helm,” ujar salahsatu pekerja, Rabu, (15/9/2022).
Selain itu, awak media juga mendapati pekerja tidak menggunakan sepatu, setelah wawancara, sepatu tidak dipakai karena yang diberikan dari kantor sebelah kanan semua.
“Abis dari warung pak, sepatunya kanan semua,” Imbunya pekerja lainnya.
Hal itu mendapatkan komentar dari Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara (BPAN) Kota Tangerang, menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 ayat 2.
“Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja,” Jelas Haji Muchdi.
Haji muchdi juga menghimbau agar kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Trotoar Jl. Perintis 1 (belakang Tangcity Mall) kota Tangerang, memperhatikan K3 dan rambu-rambu karena itu ada ketentuannya.
“Tujuan keselamatan kerja terdiri dari, Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional dan Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja,” Tambanya lagi.
Dari pantauan awak media, Pembangunan Trotoar Jl. Perintis 1 (belakang Tangcity Mall) dikerjakan oleh CV. Rosan Mulia dengan nilai kontrak Rp. 279.615.000.00 dengan pelaksanaan 120 Hari.
(Ls).




