Simalungun – Sumaterapost.co
Ancam korban gunakan kunci sepeda motor, pemuda warga Perlanaan diamankan Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pemuda tersebut yakni MFM alias F (17) dan ATL alias Dimas (18) Warga
Gang Cemara Huta III, Nagori Perlananaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/09/202).
Keduanya diamankan karena diduga keras melakukan Pencurian dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebuah kunci kontak Sepeda motor. Perbuatannya diketahui terjadi pada Jumat tgl 30 Juli 2021 sekira pkl 22.30 wib, dimana saat korban Bima Rakasiwi, warga Gang Aljihad, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dgn mengendarai sepeda motor sehabis berkunjung dari rumah temannya di Huta I Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat melintas di depan TK Al-Ikhwan di Huta III Nagori Perlanaan, tiba-tiba korban dipepet satu Sepeda motor dari arah belakang yang dikendarai tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memberhentikan korban.
Setelah berhenti, satu orang dari tiga laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau dan mengarahkan ke arah kepala korban sambil mengatakan “mana uangmu, kalau gak kubunuh kau” lalu mencabut kunci kontak sepeda motor korban, kemudian seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban dan mengambil uang serta HP. Setelah berhasil, kunci kontak sepeda motor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu meninggalkan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas pelaku, diketahui bahwa salah seorang dari ketiga Pelaku diduga bernama “F.
Diinterogasi, ia mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama dengan 2 orang temannya ATL Als Dimas dan MAT (Belum ditemukan) dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih, No. Pol.: BK 6386 TBF.
Dan selain itu, F mengatakan bahwa Hp yang dicuri dijual kepada AH warga Mangkei Baru, Kabupaten Batubara. Setelahnya, AH ditemukan bersama dengan satu unit Handphone merk Vivo Y20.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik selanjutnya.(ns*)




