Sumaterapost.co – Tebing Tinggi | Pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 23.15 WIB, Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku tersebut, M Alias Maknun (34), beraksi di rumah korban pada Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP J. Rudianto Silalahi,
melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023), membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang ibu yang merasa khawatir atas kejadian yang menimpa putrinya, berinisial J (13). Saat itu, korban berada bersama orang tuanya di Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku tiba-tiba muncul dan melakukan pelecehan terhadap korban. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku berhasil kabur.
Kemudian, Korban segera memberitahu orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya dan mengakui bahwa ini bukan kali pertama tindakan serupa terjadi, pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah pelaku. Lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa pria tersebut berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun.
‘Pelaku saat ini telah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dihadapkan pada pasal perlindungan anak di bawah umur. Kerjasama antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas menjadi kunci sukses dalam penangkapan pelaku,” ungkapnya.
Reporter: B-75.