Sumaterapost, Lhoksukon – Sumaterapost – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Medan Sumatera Utara berinisial D (28), alamat Jalan Krakratau Setia Budi kecamatan Medan Timur kota Medan dan RP (26) Alamat Jalan Aria Ujong kecamatan setempat berhasil diringkus personil Polsek Tanah Jambo Aye Aceh Utara, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 12.45 WIB tepatnya di depan Pos Lantas Kota Pantonlabu, jalan Medan-Banda Aceh perbatasan antara Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri SH mengatakan dua pelaku narkoba berhasil ditangkap atas adanya informasi bahwa kedua pelaku kerap memiliki narkoba jenis sabu.
“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan pada hari ini Kamis, sekira pukul 12.45 WIB kedua pelaku berhasil ditangkap, bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 0, 32 gram/bruto, 1 satu unit sepeda motor merk Honda Win dan 1 unit Hp Samsung,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terangnya. (42R)