Sumaterapost.co | Tanah Karo – Sadis insiden kebakaran rumah Wartawan yang tewas sekeluarga akhirnya mulai terkuak, Kasus tersebut murni Kejahatan, dengan resminya dua Orang ditetapkan sebagai Tersangka, Hal ini di terangkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi dalam Konferensi Pers di Lapangan Markas Besar Kepolisian Resort Tanah Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Pada Hari Senin (08/07/2024) Pukul 11: 00 WIB.
Adapun dijelaskan Kapoldasu, ditetapkannya kedua tersangka sebagai Excutor, melalui fakta dan bukti apa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) melalui pengolahan dan penangan barang bukti yang dilakukan secara berulang – ulang.
“Alhamdulillah 30 meter dari lokasi TKP kita temukan barang bukti yang ada di sekitar, di sini 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya, jadi sudah kita periksa dan kita temukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dalam 2 botol ini adalah campuran antara solar dan netral lain, kita juga mendapatkan bukti dari CCTV yang menggambarkan kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP,” jelasnya.
“Analisa yang kita lakukan dengan indentifikasi dan speknya inilah, bukti-bukti yang kita kelola kita menemukan faktanya bahwa pelaku, menggunakan selimut, yang digunakan didepan dadanya dan kemudian berjalan menuju ke lokasi, kita juga berhasil menemukan, siapa penjual bensin dan yang membeli, sipenjual dengan pasti menyebutkan, Siapa yang beli dan siapa yang kemudian membayar berapa harganya, kita sudah pastikan jika kemudian kita bisa menentukan dengan bukti-bukti bahwa bagaimana aturan main dalam proses penyidikan itu, Tindak hukum acara pidana mewajibkan saya harus punya dua alat bukti untuk menentukan keterangan saksi, CCTV, botol air mineral bekas bahan bakar, abu – abu sisa pembakaran, dan penjelasan penjual, alat bukti dan keterangan para saksi sudah menguatkan maka kemudian kami tangkap inisial RS dan YT,” beber Kapoldasu.
Tanpa merinci lebih lanjut indentitas kedua Pelaku, Kapoldasu melanjutkan,” sesuai dengan apa yang dia sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan, campuran antara solar dan netral lainnya, Kerumah dan dinding-dinding di depan, Maupun di samping arah kamar korban, yang dia bakar,” jelasnya.
Diakhirinya dengan mengatakan, “fakta inilah yang kemudian kami simpulkan, bahwa ini adalah kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian, terkait dengan hari ini kami tangkap para eksekutornya, dan saat ini kita sedang bekerja, untuk menentukan siapa orang-orang yang kemudian terlibat selain para eksekutor ini tentu proses yang akan kita lakukan, masih dalam penyelidikan,”
“kami akan merumuskan pasal yang tepat untuk para pelaku ini, yang mana pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan pada pasal 187 KUHP, serta jika ada bukti lagi yang kemudian akan menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, karena akan dipilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,”ujarnya mengakhiri.
Untuk kita ingat kembali peristiwa naas yang merenggut nyawa, Wartawan Tribata.tv Rico Sempurna Pasaribu, Istri, Anak dan cucu, yang tewas terbakar berlokasi di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.(Mawar)




