Sumaterapost.co | Langsa – Seorang pelaku penipuan yang mencatut nama Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) oleh T Raja Agung ditangkap Polisi. Namun Anggota DPD RI H Sudirman memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang telah mencatut namanya.
Pelaku yang mengiming-imingi bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) kepada para korban, diamankan warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, tepatnya di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/6/2022) sekira
pukul 21.00 WIB.
Penandatanganan perdamaian itu dilakukan Haji Uma melalui staf penghubungnya, Rahmat dan turut disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, S.STP, di Mapolres Langsa, Sabtu (4/6/2022) malam.
Selain menandatangani surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan mengatas namakan Haji Uma, yang mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu pada pelaku.
Pelaku menyatakan, jika ia mengulangi lagi perbuatan nya bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku di negara ini.
Sementara sejak Jumat (3/6/2022) malam, pelaku penipuan telah diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku bernama
T Raja Agung (24), asal Desa Lueng Danun, Kecamatan, Matang Gelumpang Dua, Bireuen yang sebelumnya sempat menetap di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Pelaku diserahkan oleh perangkat Gampong Simpang Lhee kepada aparat keamanan Polres Langsa pada Jumat (3/6/2022) malam itu juga.
Namun sudah 2 tahun lelaki sudah beristri itu tidak pernah pulang ke rumah istrinya di Gampong Alue Beurawe, bahkan hingga sang istri melahirkan anak keduanya yang kini susah berumur 1 tahun lebih.
Anggota DPD RI, Haji Uma kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya telah memaafkan pelaku bernama T Raja Agung yang selama ini mencatut namanya dan melakukan penipuan masyarakat akan mendapat betor dari anggota DPD RI ini.
“Dengan syarat, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, jika itu dilakukannya lagi, maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma.
Menurut Haji Uma, pencatutan namanya oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu pindah ke Aceh Timur.
Mereka (korban) dimintai uang Rp 500 ribu hingga 700 ribu, dengan dalih untuk pengurusan bantuan betor dari Haji Uma, dan rata-rata korban penarik becak.
“Pelaku sudah mulai dicari pihak Kepolisian sejak Desember setelah ia beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa,” sebutnya.
“Namun, pelaku berhasil diamankan warga di Langsa ketika hendak melakukan penipuan terhadap warga di sana,” paparnya.
Oleh karena itu, Haji Uma mengimbau kepada masyarakat tidak percaya jika ada pihak, baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah, yang meminta uang untuk mengurus bantuan.
Ia memastikan itu tidak benar, jika adanya bantuan itu akan didata pihak pemerintah terkait seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun, urainya.
Kepada T Raja Agung, Haji Uma memintanya agar meninggalkan segala perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang banyak.”Carilah pekerjaan yang baik dan halal jangan ulangi lagi perbuatan itu,” pinta Anggota DPD RI asal Aceh tersebut.
Sementara Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, menjelas kan, berdasarkan laporan pelaku melakukan penipuan terhadap warga di Kuta Binje Aceh Timur, Idi Rayeuk Aceh Timur, kota Langsa dan Bireuen.
Ada belasan orang menjadi korban dengan memberikan uang ratusan ribu rupiah kepada pelaku. Sedangkan saat menjalankan aksinya itu kerap mencatut nama Anggota DPD RI, Sudirman dan Dinsos.
Atas perbuatannya itu, pelaku T Raja Agung dilaporkan kepada aparat keamanan dan mulai diburu sejak Desember 2021 lalu hingga ia berhasil diamankan warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/4/2022) malam.
Atas niat baik anggota DPD RI, H Sudirman yang diwakili oleh Rahmat staf penghubungnya, telah mencabut laporan dan pelaku menandatangani surat perjanjian diatas materai dan menyatakan tidak akan mengulangin perbuatannya.
“Malam itu pelaku juga meminta maaf langsung kepada Haji Uma melalui sambungan telepon video call. Pelaku juga meminta maaf kepada semua korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mengembalikan uang yang telah di ambil dari para korban.
Kemudia jika ia kembali melakukan perbuatan penipuan itu, T Raja Agung siap menanggung ganjaran hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. (Raz)




