Pringsewu – Setelah lebih dari sebulan jadi buronan, seorang pria berinisial U (29), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk engkel di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada Jumat siang (11/7/2025) dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko dalam keterangannya menyebut, Penangkapan tersebut menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat membuat resah warga di Pekon Tunggul Pawenang, setelah truk milik Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025 lalu.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini diciduk tanpa perlawanan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah. Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan,” ujar AKP Juniko, Sabtu (12/7/2025)
Juniko menambahkan, Tidak hanya menangkap pelaku lapangan, polisi sebelumnya juga telah mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah berinisial AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini tengah menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.
Berdasarkan pengakuan U kepada penyidik, truk curian dijual dengan harga Rp15 juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku baru menerima Rp2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibagi kemudian oleh rekannya yang kini masih buron. Peran U, mulai dari perencanaan, pencurian, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil.
Atas dugaan keterlibatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Masih ada satu pelaku lain yang sedang di buru. Ia diduga berperan bersama U dalam pelaksanaan pencurian tersebut.” Ungkapnya. (rls/BEnk)