Sumaterapost.co – Tanah Karo – Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar terus melakukan pengawasan dan pembinaan terarah terhadap personel Polri bawahan maupun jajarannya. Hal itu dilakukan demi penegakan disiplin, sehingga personel Polri jajarannya dapat menjalankan tugas dengan motto Presisi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Senin (16/01/2023)
Meski arahan terus diberikan baik melalui pimpinan satuan fungsi maupun secara langsung, namun selama kurun waktu tahun 2022, pelanggaran disiplin personel Polri jajaran Polres Karo meningkat drastis. “Ya, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” ujarnya pada pemaparan akhir tahun 2022, Desember lalu di aula Purpur Sage Mapolres Karo.
Adapun dibeberknya, jumlah pelanggaran disiplin anggota Polri jajarannya pada tahun 2022 meningkat sebesar 136 persen dari tahun sebelumnya. “Kasus pelanggaran disiplin anggota meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 ada sebanyak 11 kasus, namun pada tahun 2022 terdapat kasus pelanggaran disiplin sebanyak 26 kasus,” jelasnya.
Meski tak merinci data data oknum personel yang melakukan pelanggaran disiplin itu, Kapolres memastikan bahwa seluruh kasus pelanggaran itu sudah mendapat kepastian hukum. “Seluruhnya sudah selesai itu 100 persen,” katanya.
Selain itu, jumlah pelanggaran kode etik profesi (KEPP) juga meningkat di tahun 2022 pada jajaran Polres Karo. “Meningkat sekitar 600 persen,” katanya
Disebutkan, pelanggaran KEPP pada tahun 2021 terdapat hanya 1 kasus. Namun pada tahun 2022 menjadi 7 kasus. Diakuinya, seluruh kasus pelanggaran KEEP ini juga sudah mendapat kepastian hukum atau sudah selesai proses hukumnya.
Meski demikian, patut disyukuri bahwa dari hampir sebanyak 700-an personel jajaran Polres Karo, tak satupun personel yang melakukan tindak pidana (pidana umum, khusus dan korupsi)./(Mawar Ginting)




