Sp.co, PADANG PANJANG – Memasuki hari pertama masa kampanye, Pejabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kembali menegaskan netralitas ASN pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikannya pada paparan materi dalam gelar acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024, yang mengangkat tema “Netralitas ASN”, Rabu (25/9) di gedung Auditorium Mifan Waterpark Padang Panjang.
Sonny mengatakan, kampanye adalah tahapan paling rawan dalam alur Pemilu. Oleh karena itu, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.
“Tidak hanya bagi ASN, aturan ini juga berlaku bagi honorer dan THL yang bekerja untuk pemerintah. Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” ucapnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota No. 35 Tahun 2024, pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Lebih jauh Sonny menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN memiliki konsekuensi serius.
“Sanksinya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, yang menyatakan bahwa ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota BPD yang melanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah.” jelasnya.
Selain itu, pejabat negara yang mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga 3 tahun dengan denda Rp. 36 juta.
Sementara Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024.
“Kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah sangatlah perlu, untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi proses pilkada,” tuturnya.
Fajri berharap hal ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan memperkuat komitmen untuk menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Dosen Prodi Ilmu Politik Fisipol Universitas Muhammadiyah, Didi Rahmadi, S.Sos, M.A yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sebagai ASN yang bijak, kita perlu mengatur apa yang kita posting atau publikasikan selama masa pilkada.
“Setidaknya ada sekitar 30,4% pelanggaran netralitas ASN terjadi selama kampanye, terutama di media sosial,” ungkapnya
Menurut Didi, ASN harusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak dan kewajiban secara cerdas dan demokratis.
Turut hadir dalam giat sosialisasi ini jajaran Forkopimda, kepala OPD, Camat, Lurah, tim penghubung paslon, rekan media, serta beberapa undangan lainnya. (Kim)




