Sumaterapost.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho berhasil menangkap MI Lubis (40) warga Jalan Ampera Lubuk Pakam Deli Serdang yang merupakan terduga tersangka pembacokan, Syadam Saputra.
” Setelah melakukan pengejaran yang intensif. MI Lubis diduga sebagai pelaku utama dalam pembacokan terhadap korban, Syadam Saputra, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dengan usus terburai, pada Minggu, 10 Maret 2024. sekitar pukul 02.15 Wib di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya Kasi Humas Polres Sergai dikonfirmasi Sumaterapost.co, Sabtu (23/3) Sore.
Iptu Edward menjelaskan,meskipun tersangka dikenal licin dan sering berpindah tempat, tim berhasil menangkapnya di sebuah perumahan di kelurahan Sekip Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kasi Humas Iptu Edward mengungkapkan, bahwa penangkapan MI Lubis membutuhkan kerja keras tim dengan melakukan pengintaian selama 3 hari di lokasi persembunyiannya.
” MI Lubis juga diketahui sempat berhasil lolos saat upaya penangkapan sebelumnya. Namun berkat kerja ekstra personel Reskrim Polsek Perbaungan Pelaku dapat di ringkus dan pelaku pun tak berkutik. Selain MI Lubis, pelaku lainnya dengan inisial HN alias Burit sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Menurut Iptu Edward, saat ini pelaku dalam penahanan Polsek Perbaungan dan akan dipersangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) Yo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, sanksi pidana penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut, didasari motif dendam terhadap korban, Syadam Saputra, akibat peristiwa tersebut korban harus menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam Deli Serdang. Namun, saat ini kondisinya mulai membaik.
” Keberhasilan tim Reskrim Polsek Perbaungan dalam menangkap tersangka merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama tim yang baik,” imbuhnya.
[Reporter B-75]




