SumateraPost, Medan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara memprotes keras pembatasan peliputan kunjungan Presiden Joko Widodo, saat pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara di Aula Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (18/09/2021) lalu.
“Adanya insiden pembatasan peliputan kunjunhan Presiden kemarin, kami nilai telah mencederai hak wartawan di Sumut. Sebab ada diskirimasi peliputan yang dialami wartawan daerah. Sehingga media lokal harus mengutip berita dari media nasional,” ungkap Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah SE, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga SH, Selasa (21/09/2021) siang.
Diakuinya, pembatasan peliputan terkait kunjungan pejabat tinggi negara baru kali ini terjadi di Sumatera Utara. Padahal selama ini pengaturan proses peliputan sudah relatif sangat baik.
“Sebelumnya setiap ada kunjungan pejabat tinggi negara ke Sumatera Utara, terkhusus presiden, selalu dikoordinir Kodam I/Bukit Barisan melalui Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, dan wartawan yang meliput dilengkapi pula dengan ID Card,” ujar Hermansjah.
Sebaliknya, meskipun telah ada kebijakan penerapan protokol kesehatan, serta penyesuaian waktu wawancara dan jumlah wartawan yang melakukan peliputan selama pandemi Covid-19, namun sudah seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara menyiapkan proyektor atau layar monitor di ruangan berbeda.
Fasilitas ini menurutnya sangat penting diberikan kepada wartawan, demi menjamin hak setiap insan pers dalam meliput atau menginformasikan suatu kegiatan atau peristiwa penting.
Bagaimanapun, kata Hermansjah, selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wartawan adalah salah satu profesi memiliki peran sangat penting dan strategis dalam menentukan suksesi program dan kinerja pemerintah, serta memiliki tanggungjawab moral yang besar bagi masyarakat.
“Menyangkut profesionalisme dalam melakukan tugas peliputan, tentu saja wartawan di Sumut tidak perlu diragukan lagi. Sebab hingga sampai saat inipun, PWI Sumut telah melakukan uji kompetensi terhadap 1.000 lebih wartawan,” jelas Hermansjah.
Dalam arti, dengan kompetensi yang dimiliki wartawan di Sumateta Utara, dia yakin selama menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, mereka tidak akan melanggar prosedur tetap (protap) dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Kita tentunya berharap, untuk ke depannya tidak ada lagi pembatasan peliputan yang dialami wartawan di Sumut, khususnya bagi rekan-rekan wartawan yang sudah profesional dan berkompeten,” ucap Hermansjah.
Secara khusus dia pun turut mengingatkan rekan-rekan wartawan anggota PWI Sumatera Utara agar terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan perkembangan media massa.
“Saat menjalankan tugas jurnalistik, mohon juga rekan-rekan anggota PWI Sumut untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik, kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang Pers,” seru Hermansjah.
“Bekali pula diri kita dengan penguasaan teknologi informasi dan pahami benar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar setiap berita dan karya jurnalistik yang kita hasilkan selalu mendapat kepercayaan publik dan dapat dipertanggungjawabkan validitasnya,” tukasnya. (andi)




