Sumaterapost.co – Sergai | Kuasa hukum dari PT Sarah Sentosa dan PT Wira Pradana Mukti, Rustam Efendi SH dan DR. Padriadi Wiharjokusumo SH MH, menjelaskan pemagaran areal persawahan seluas 36,43 hektar di Dusun III Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai) terjadi karena klaim memiliki alas hak yang sah. Mereka menyatakan memiliki sejumlah surat keterangan tanah (SKT) ganti rugi yang dikeluarkan pada tahun 1987-1988.
Demikian hal tersebut diucapkan dua pengacara Rustam Efendi SH dan DR. Padriadi Wiharjokusumo SH MH dari Kantor Hukum R&P law firm kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) di taman Bhayangkari Polres Sergai.
” Perkara ini bermula dari gugatan warga penggarap terdahulu pada tahun 2003 yang berakhir dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 yang menolak gugatan tersebut. Meskipun sudah ada putusan hukum yang memenangkan pemilik terdahulu, warga penggarap masih berupaya menguasai sebagian tanah tersebut,” ujarnya.
Menurut Rustam Efendi Alas hak yang dimiliki berupa surat keterangan tanah ( SKT ) ganti rugi no 20 / 1988 tanggal 16 April 1988, SKT ganti no 05 / 1987 tanggal 25 Mei 1987, SKT ganti no 23 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi no 18 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987, SKT ganti rugi no 19 / tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987 dan SKT no 21/ tahun 1987 tanggal 29 Juli 1987.
“Jadi totalnya lebih kurang 364.300 M2 atau 36, 43 hektar”. Ujar Rustam Efendi.
Kemudian lanjut Rustam Efendi,
penetapan pelaksanaan eksekusi telah dikeluarkan oleh PN Lubuk Pakam yang didelegasikan ke PN Sei Rampah pada 10 Mei 2023 yang lalu.
Lebih lanjut Rustam Efendi menjelaskan bahwa areal ini sudah berperkara sejak tahun 2003 antara pemilik terdahulu yakni almarhum Benny Halim dengan warga penggarap hingga akhirnya pada tahun 2012 yang lalu mahkamah agung telah menolak gugatan warga penggarap atas nama Edison Purba dkk selaku pemohon dengan nomor putusan 685. K / PDT / 2012 tanggal 14 November 2012.
“Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negri Lubuk Pakam yang telah memenangkan perkara Benny Halim dalam perkara ini sebelumnya”. tutur Rustam Efendi
Direktur PT Wira Pradana Mukti, Dr. Andriasan Sudarso S,mn, MM, telah melaporkan sejumlah individu ke Polres Sergai karena dianggap menguasai lahan tanpa alas hak yang sah.
” Kami melaporkan Surungan Sagala alias pak Iwan dkk ke Polres Sergai Karena dianggap menguasai lahan milik orang lain tanpa alas hak,” tegas Rustam.
Ditambahkan bahwa pihak kuasa hukum melakukan pemagaran pada bulan Juli atau Agustus 2023 sebagai upaya penegakan hak atas tanah seluas 36,43 hektar yang menjadi sengketa antara PT Sarah Sentosa, PT Wira Pradana Mukti, dan warga penggarap. Hal ini mengakibatkan konflik lahan yang masih berlanjut hingga saat ini.
” Sekitar bulan Juli atau Agustus yang lalu tanah itu kami pagar,” pungkas Rustam Efendi.
Reporter: B-75.




