Sumaterapost.co – Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berkomitmen mewujudkan lingkungan religius dengan mengambil langkah konkret. Salah satu inisiatif yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah. Bupati Sergai H Darma Wijaya, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan BPHTB untuk Vihara Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan. Kamis (28/12) di Kantor Bupati Sergai Sei Rampah.
” Pemberian SK tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, yang membebaskan Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan ibadah,” ujar Sekdakab Sergai, H.M Faisal Hasrimy. didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si.
Menurut Faisal, pembebasan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Sementara itu, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan, sebagai Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sergai.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pelayanan yang luar biasa dari Pemkab Sergai, melalui Bapenda, diapresiasi Pandita. Proses yang mudah dan cepat memungkinkan yayasan menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil. Pandita juga menekankan bahwa pembebasan ini akan memberikan kemudahan dalam menjalankan aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sergai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan dorongan positif bagi kehidupan beragama di daerah tersebut. Pembebasan BPHTB untuk rumah ibadah menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberagaman dan kesejahteraan umat beragama di Kabupaten Sergai.
[Reporter:B-75]