Sumaterapost.co – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menolak berkas perkara Bunda Nina Wati, mengakibatkan penahanan Bunda Nina Wati tidak diperpanjang setelah 60 hari di tahanan Polda Sumut. Berkas dari penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut dinilai belum lengkap. Akibatnya, Bunda Nina Wati harus dibebaskan.
Alamsyah mengatakan, diduga pengacara Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH, merasa tertekan dan sering memberikan komentar di media online Medan terkait pembebasan ini. Ranto diduga tidak puas dengan keputusan Kejati Sumut yang mengharuskan berkas Bunda Nina Wati diubah dari P19 menjadi P21.
Alamsyah SH, kuasa hukum Bunda Nina Wati, menanggapi dengan mengutip Pasal 24 ayat 4 KUHAP, yang menyatakan bahwa setelah 60 hari, penyidik harus mengeluarkan tahanan demi hukum. “Keluar dari tahanan adalah demi hukum, bukan alasan lain,” ujar Alamsyah. Rabu (22/5) di Perbaungan.
Menurut Alamsyah, peristiwa ini menunjukkan dugaan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa. “Ini memperlihatkan dugaan kelemahan penyidik yang awalnya yakin mampu membawa perkara ke tahap penuntutan, tapi klien kami malah dilepaskan demi hukum,” tegas Alamsyah.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi penyidik untuk bekerja objektif dan profesional sesuai KUHAP. “Penyidik harus bekerja objektif dan profesional, bukan mengikuti perintah sesat pimpinan yang akhirnya memalukan karena tidak bisa melengkapi berkas perkara,” tandasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum. Kejadian seperti ini menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.
Sebelumnya, ujar Alamsyah Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa masa penahanan Bunda Nina Wati dalam perkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Nina Wati masih berstatus tersangka dan juga dikenakan tindak pidana lain terkait penipuan dan penggelapan atas pengaduan Henri Dumater. Semua hal perkara Ninawati berproses dan dia masih ditahan,” ungkap Sumaryono.
[Reporter B-75]




