Sumaterapost.co | MURATARA – Badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya Pemberian Fasilitas Makanan dan Minuman pada rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2021 Tidak Memiliki Dasar Hukum.
Bedasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Muratara tahun 2021, dengan nomor 11.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 Sekretariat Daerah pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa yang telah terealisasi sebesar 94,76%.
Belanja barang dan jasa tersebut, dianggarkan antara lain untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah. Dari realisasi tersebut ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya jamuan tamu di kantor.
Sekretariat Daerah, namun terdapat pengeluaran biaya kegiatan makan minum di rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Atas Audit BPK tersebut, Sekretaris Daerah tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sehingga belanja makanan dan minuman rumah jabatan sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Andrian mengatakan terkait Audit BPK tersebut hanyalah kesalahan Administrasi saja.
“Kegiatan ini sudah dijalankan dari tahun ke tahun, kebetulan saja saya duduk disini menjadi temuan. Sebenarnya itu sudah lama (Dianggarkan), jauh sebelum pak Sekda Lama,” ungkapnya.
“Jadi kita sudah konfirmasi dengan mereka (BPK), kenapa kita menganggarkan itu dikarenakan kita beranggapan bahwasanya pak Sekda itu termasuk pejabat. Sedangkan kata mereka, itu tidak termasuk pejabat. Yang pejabat itu Bupati dan wakil Bupati, jadi itu hanya kesalahan Administrasi bukan kesalahan diluar kita bukan,” kata Andrian, saat diwawancarai dikantornya. Senin,(13/6/2022).
Andrian mengungkapkan, kegiatan makanan dan minuman pada Sekretaris Daerah bukan hanya ada di kabupaten Muratara saja dikota dan kabupaten lain juga menganggarkan.
“Tapikan bukan dikita saja, dilinggau ada juga. Maksudnya, menganggarkan makan minum dirumah sekda itu tidak dikita saja. Tidak di kabupaten kita saja, di kabupaten kota lain menganggarkan itu,” ungkap Andrian.
(Hen)




