Sumaterapost.co | TANGERANG – Soal pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sorotan itu datang dari salah satu aktivis Tangerang Raya Hendry Zein,Ia menilai apa yang dilakukan oleh petugas Posyandu Bunga Kenanga dari Puskesmas Karang Tengah itu bukanlah suatu kelalaian, tapi diduga juga ada unsur kesengajaan. Karena Kata Hendry Zein kejadian serupa berulang ulang kali terjadi di Kota Tangerang.
“Sebelumnya hal serupa juga pernah terjadi di Kota Tangerang,ini terjadi lagi untuk yang kedua kalinya,Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya,tidak hanya cukup dengan permintaan maaf saja. Harus di evaluasi secara menyeluruh semua jajarannya,”Tegas Hendry Zein di Kawasan Kota Tangerang.
Hendry Zein menilai dalam hal ini ada dua indikasi,yang pertama ada indikasi kesengajaan, karena setiap tahun pemerintah Kota Tangerang telah mengelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk pengadaan Obat obatan Karena obat itu adalah barang habis pakai.
“Ada dua sistem dalam pengadaan obat itu,ada sistem E-Katalog ada Non E- Katalog,Semua anggaran itu terinci secara detiel dalam anggaran belanja daerah (APBD) pengadaan obat.Kalau lah Dinkes itu melakukan audit berkala secara baik dan benar tidak mungkin pemberian salah obat itu bisa terjadi lagi,Masalahnya hal serupa sudah dua kali terjadi,”tegasnya.
Hendry Zein menegaskan,Kadis Kesehatan Kota Tangerang bisa di gugat melalui Undang – undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen, selain itu juga bisa digugat dengan UU KUHP Pidana atau pun Perdata.
“Untuk itu kita minta Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk bertanggung jawab secara penuh,mundur dari Jabatan nya. Apakah harus nunggu ada nyawa yang melayang dulu baru dia mundur? Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya, Kepala Puskesmas Kunciran salah memberi obat pada pasien kemudian Kepala Puskesmasnya diangkat menjadi Dirut di RSUD Kunciran,”katanya
Selain itu dia juga meminta aparat penegak hukum (APH) di Kota Tangerang Terutama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menelusuri hal ini lebih dalam lagi,karena kuat dugaan ada unsur korupsi dalam pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
(Ls)




