Tanah Datar, SP.CO – Pungutan liar (pungli) di sekolah adalah sebuah tindakan yang membebankan biaya tertentu kepada Pesertadidik atau orang tua/wali pesertadidik, tanpa dasar hukum yang jelas atau melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, dengan tujuan memungut uang atau barang secara tidak sah, dugaan Pungli ini bisa berkedok sumbangan, infak, atau biaya kegiatan sekolah lainnya.
Diduga kuat hal ini lembali terjadi di ranah pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Didapatkan informasi oleh awak media ini, jika untuk setiap pesertadidik Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 yang berlokasi di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara katanya dibebankan uang sejumlah Rp 25
000,- (dua puluh lima ribu rupiah,) untuk setiap bulannya dan ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SMP N1 Lintau Buo Utara yang saat ini dijabat oleh Titin Susilawati, S.Pd
Membenarkan jika adanya penggalangan dana sebesar Rp 25.000,- dan semua itu berdasarkan kesepakatan antara Komite Sekolah dan walimurid pesertadidik, Semua ada berita acaranya dan itu adalah sumbangan bukan iuran, untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi Ketua Komite ,
“Ya, itu benar, penggalangab dana sejumlah Rp 25.000,- dikenakan kepada setiap pesertadidik dan uang tersebut untuk gaji tenaga honor, Semua itu adalah sumbangan kesepakatan antara Komite bersama dengan walimurid dan semua ada berita acaranya, kami pihak sekolah hanya mengetahui namun kami tidak ikut serta didalam perumusan uang tersebut, untuk informasi lebihlanjut silahkan hubungi Komite sekolah, ujar Titin kepada awak media ini melalui pembicaraan via WA dan juga pesan tulisan Kamis, 29 Agustus 2025 dan belakangan percakapan tersebut dihapus kembali oleh Titin, namun media ini berhasil mengabadikan sebelum trrhapus dan titin mengirimkan nomor kontak Ketua Komite dengan nama kontak Dt Bi Jayo, kepada awak media ini.
Ketua komite ketika di hubungi oleh awak media ini di hari yang sama menjawab panggilan cellular awak media ini, juga membenarkan,jika memang ada penggalangan dana sejumlah tersebut dan itu guna membayar gaji tenaga honor di Sekolah,
Semua ada berita acaranya, itu sumbangan bukan paksaan,
“Benar, uang sejumlah Rp 25.000,- yang dikenakan untuk setiap pesertadidik itu adalah hasil keputusan rapat Komite Sekolah bersama walimurid, Semua itu ada berita acaranya, uang tersebut guna gaji tenaga honor di sekolah,” ujarnya.
Tokoh dan juga pemerhati pendidikan setempat, sebut saja namanya Pak YuNoer, ketika diminta pendapatnya oleh awak media ini Senin 1 September 2025, menegaskan pendapatnya jika, Komite sekolah wajib mengacu kepada aturan yang berlaku yakni
Permendikbud Nomor 75 dimana peraturam ink jelas sebuah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini mengatur tentang peran dan tugas Komite Sekolah, yang meliputi memberikan masukan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya lain dari masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan.
Poin-poin penting dari Permendikbud 75 Tahun 2016 ini tentunya guna meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel yang pastinya harus transparan.
Komite Sekolah sangat diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana
untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan peserta didik penerus bangsa ini.
Namun khusus untuk sekolah Negeri, Komite atau pengurus komite.
Tidak diperboleh kan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan.
Dalam hal ini yang diperboleh kan hanya dalam bentuk sumbangan.
Artinya tidak boleh ada unsur keterpaksa’an umpama nominal nya, penetapan waktu pembayaran sumbangan.
jika sudah ditetapkan jumlah bayaran nya, waktu pembayaran nya.
Ini bukan lagi sumbangan, tapi sudah berubah jadi pungutan.
Maka dalam hal ini berhati-hatilah didalam mengambil keputusan dan pahamilah aturan aturannya, sehingga penggalangan dana kebutuhan sekolah bisa terpenuhi dan masyarakat tidak terbebani, harapnya.
Dan ini bisa diduga kuat mengarah pada pungutan yang bertentangan dengan Permen Dikbud 75 Tahun 2016. dan bisa saja masuk kepada ranah pungutan liar.
Karena telah menetap kan jumlah pembayaran nya, bahkan ditetapkan waktu pembayaran setiap bulannya.
Jadi pertanya’an dimana letak pengawasan? mengapa hal ini terus terjadi?.
Yang seakan dibiar kan saja oleh pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar?.
Dan miris rasanya, ketika diduga kuat terjadi pembodohan di ranah pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ini ujarnya.
Hingga informasi ini diturunkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
*Piss*




