Sumaterapost.co | Aceh – Pemilihan Geuchik (Kepala Desa) yang akan di laksanakan untuk 19 Gampong (Desa) di beberapa kecamatan dalam pemerintahan Kota Langsa, Aceh, Gampong (Desa) Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, (24/03/2022).
Dengan jumlah penduduk 59 Kepala keluarga akan terjadi bakal calon Geuchik (Kepala Desa) tunggal pada pemilihan Geuchik (Kepala desa).
Menurut penulusaran pada tanggal Jumat 8 April 2022, di beberapa saluran yang ada peraturan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020. Tentang Perubahan Kedua, atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020.
Adapun Permendagri nomor 72 tahun 2020, pasal 23, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21, calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Jadi panitia pemilihan Geuchik (P2G) menetapkan bakal calon Geuchik (kepala desa) menjadi calon Geuchik (Kepala Desa) dan harus di umumkan kepada masyarakat.
Lanjutnya, pada pasal 24 disebut, dalam hal bakal calon Geuchik (kepala desa) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, Lanitia Pemilihan Geuchik (P2G) memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam hal ini, calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu. Pendaftaran tidak ada perubahan, walikota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Geuchik (Kepala desa) sampai dengan waktu ditetapkan kemudian.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah di berikan juga tidak ada perubahan sampai masa jabatan Geuchik (Kepala Desa) berakhir, Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kota Langsa.
Lanjut nya lagi, pada Pasal 25 Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Walikota Langsa.
Jadi dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 tidak disebutkan adanya calon Geuchik (Kepala Desa) tunggal.
Terpisah, masyarakat pemerhati pemilihan Geuchik Kota Langsa.
Mustafa.M.Adami, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa memastikan dalam gelaran pemilihan Geuchik di 19 Gampong (Desa) di beberapa kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa.
Seharusnya, tidak mengenal adanya calon tunggal seperti akan terjadi di Gampong (desa) Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Jika ada Gampong (desa) yang hanya memiliki satu calon, maka pelaksanaan pemilihan harus ditunda hingga pemilihan Geuchik serentak pada tahun 2024.
Proses pendaftaran calon Geuchik sudah dibuka sejak tanggal 1 April 2022, rencananya penjaringan bakal calon Geuchik (kepala desa) ini ditutup pada tanggal 8 April 2022. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa harus memantau proses pendaftaran bakal calon Geuchik di 19 Gampong (desa) tersebut.
Jika ada Gampong (desa) yang pendaftarnya sudah melebihi syarat minimal, yakni dua orang. Namun, masih ada Gampong (desa) Seperti Gampong (desa) Simpang Wie yang pendaftarnya baru satu calon.
Bagi Gampong (desa) yang telah memenuhi syarat minimal, maka proses bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk penetapan calon. Namun bagi, Gampong (desa) yang hanya ada satu pendaftar, maka harus diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Geuchik (Kepala Desa) Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Ibnu Abbas, serta Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong setempat belum dapat diperoleh keterangan awak media tentang belum ada calon Geuchik yang mendaftar sampai tanggal, 8 April 2022.
(Mustafa)