Sumaterapost.co – Sergai | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H M Faisal Hasrimy, mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Sergai. Bertempat di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai, Kamis (31/8/2023).
Rapat ini bertujuan untuk mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023.
Ketua DPRD H M Ilham Ritonga, SE dan para anggota DPRD, serta tokoh-tokoh terkait, turut hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Bupati Adlin Tambunan dalam sambutannya menjelaskan, bahwa KUA dan PPAS adalah panduan dalam menyusun APBD berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Perubahan KUA dan PPAS tersebut berisi langkah-langkah konkret untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Alokasi pendapatan dan belanja dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2023 dibuat dengan optimisme untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Sergai yang unggul inovatif dan berkelanjutan,” Ujarnya.
Dengan penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023, Adlin menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki panduan untuk menyusun RKA dan sebagai dasar dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD TA 2023.
Wakil Bupati juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan perubahan KUA dan PPAS TA 2023.
Dalam penutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar Tuhan memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Sergai yang dicintai. (Media Center Sergai).
Reporter:Bambang Sujatmiko




