Sumaterapost.co – Kaur, Bengkulu | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kaur akan terus melakukan operasi penertiban hewan ternak yang dilepaskan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur Budi Sastra Hermawan, SE. MM, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (PPUD) Bambang Kusnadi.SE, saat dikonfirmasi media. Jumat (14/11/2025) menjelaskan.
Bahwa masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di sekitar area perkantoran Padang Kempas disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah kurangnya sarana dan prasarana penunjang seperti alat tangkap, kendaraan pengangkut, dan lokasi penampungan yang masih sangat terbatas. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat pemilik ternak dan kecilnya sanksi denda yang diterapkan juga menjadi penyebab belum sepenuhnya ternak dapat ditertibkan.
“Ternak tersebut sering terjaring operasi penertiban, tapi pemiliknya menebusnya kembali, karena dendanya dirasakan sangat ringan sekali, akhirnya dilepaskan lagi , ” ujar Bambang.
Bambang Kusnadi juga menjelaskan bahwa Pemkab Kaur bersama DPRD sedang menggodok revisi Perda untuk meningkatkan sanksi denda terhadap hewan ternak yang terjaring penertiban oleh Pol PP. Denda yang akan diterapkan sebesar Rp 2,5 juta per ekor untuk jenis sapi dan kerbau, dan Rp 500 ribu untuk jenis kambing.
Dari data yang dihimpun, hasil operasi penertiban per bulan November tahun 2025 telah terjaring 8 ekor sapi dan 15 ekor kambing dengan akumulasi denda Rp 3,4 juta untuk jenis sapi dan Rp 2,2 juta untuk jenis kambing.
Sat Pol PP Kabupaten Kaur akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI untuk terus berkolaborasi dalam penegakan Perda Hewan Ternak ini. Pemkab Kaur juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik ternak melalui berbagai saluran media maupun himbauan langsung yang disampaikan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan. ” Jika kami menemukan ada ternak berkeliaran disekitar perkantoran dan jalan raya serta fasilitas umum lainnya, kami akan lakukan penertiban, ” pungkas Bambang.
Liputan/Tg.


