Sumaterapost.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menyebutkan sebanyak 260 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di daerah itu telah terbentuk dan berbadan hukum.
“Alhamdulillah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lampung Selatan telah terbentuk semua dengan rincian 256 desa dan empat kelurahan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan Aryantoni, di Kalianda, Senin, ( 23/6/25).
Menurutnya, Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Kabupaten Lampung Selatan itu semuanya sudah berbadan hukum. Koperasi tersebut pun telah mengurus administrasi hukum umum (AHU) sebagai legalitas pendirian koperasi di notaris.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 260 desa dan kelurahan semuanya sudah memiliki akta notaris serta berbadan hukum atau SK AHU,” ucapnya.
Dirinya menerangkan meskipun terdapat sejumlah tantangan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, namun berkat kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak terkait dapat memperlancar proses pembentukan Kopdes hingga akta pendiriannya.
Ia juga menambahkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu Koperasi Merah Putih ini juga dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, dan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kami juga ingin membuat koperasi yang benar yaitu yang maju dan bisnisnya berkembang, sebab dengan berjalannya koperasi ini saya berharap ekonomi desa maju,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menyampaikan keunggulan terbentuknya koperasi ini dihadirkan akses perbankan melalui BRI Link agar masyarakat desa tidak terjerat pinjaman online dan terjebak utang. (Ari)