Sergai, SumateraPost.co | Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Tambunan, menyampaikan komitmen pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan serta menangani kawasan permukiman kumuh.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (17/9), yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD H. Ilham Ritonga, SE, beserta anggota DPRD dan pejabat Pemkab Sergai.
Adlin mengapresiasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak.
“Kabupaten Sergai sering dijadikan lokasi transit perdagangan perempuan dan anak, sehingga regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk kebijakan pencegahan dan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Selain itu, Adlin juga menyoroti pentingnya penataan kawasan permukiman kumuh, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014. Pemerintah kabupaten berwenang menetapkan lokasi dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh guna menciptakan lingkungan yang aman dan layak huni.
“Pemkab Sergai telah mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh yang akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD,” tambahnya.
Dengan disahkannya Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, Pemkab Sergai siap untuk terus berkolaborasi dengan DPRD guna mewujudkan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam aspek perlindungan anak dan peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Reporter B-75.