Sumaterapost.co – Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin dan secara daring lewat Zoom. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan informasi publik di desa. Selasa (28/5).
Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Nina Deliana Hutabarat menyampaikan bahwa Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik dan meningkatkan kualitas layanan informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membawa transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, desa dituntut menyediakan layanan yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan dan pembangunan. Pemdes harus mengelola dan memberikan layanan informasi secara efektif dan efisien.
“KIP perlu dipahami oleh perangkat desa untuk meminimalisir sengketa informasi,” imbuhnya.
Bupati juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terus memotivasi Pemkab Sergai. Ia berharap kepala desa mampu memahami pentingnya pengelolaan layanan informasi publik untuk mendukung terwujudnya Sergai yang Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sergai Ingan Malem Tarigan menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang pentingnya KIP dan mempererat hubungan antara Pemkab Sergai dengan Komisi Informasi Sumut.
Peserta terdiri dari 30 kepala desa yang hadir langsung dan lainnya melalui Zoom,” jelasnya.
Narasumber adalah Komisioner KI Sumut, Dr. Abdul Harris dan Muhammad Safii Sitorus.
[Reporter B-75]




