SumateraPost, Binjai – Menyikapi semakin terbatasnya luas areal pemakaman, Pemerintah Kota Binjai terus mengupayakan pengadaan lahan untuk dijadikan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) baru.
“Upaya ini terus kita lakukan. Sebab kita sadar, jumlah orang meninggal terus bertambah, sementara luas areal pemakaman relatif tetap. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, Irwansyah Nasution SSos, saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/09/2021) siang.
Dikatakannya, penyediaan areal pemakaman umum baru di Kota Binjai merupakan hal yang sangat penting untuk diupayakan saat ini, mengingat semakin meluasnya wilayah pemukiman dan terbatasnya ketersediaan lahan untuk dijadikan areal pemakaman.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Binjai terus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan eks HGU PTPN II di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, untuk dapat digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
Lokasi tersebut sengaja dipilih, karena masih berada dalam satu kawasan dengan tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19.
“Memang sampai saat ini belum ada tempat pemakaman umum yang dikelola Pemko Binjai. Tapi kita ada pemakaman khusus pasien Covid-19. Nah, di situlah kita memohon perluasan untuk areal pemakaman baru. Prosesnya sendiri kita sudah bersurat,” terang Irwansyah.
Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai ini menyatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan badan pengelola pemakaman.
Sebab lahan yang biasa digunakan sebagai areal pemakaman umum di Kota Binjai merupakan aset masyarakat dari hasil wakaf ataupun lahan yang dimiliki kelompok masyarakat tertentu, dan bukannya aset pemerintah daerah.
“Artinya, Pemko Binjai tidak bisa ikut campur, seandainya ada penolakan dari masyarakat kalau jenazah yang hendak dikuburkan di suatu lokasi pemakaman ternyata bukan warga dari kampung setempat, termasuk kutipan biaya tertentu,” tukas Irwansyah. (andi)