SumateraPost, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berubah sikap. Laporan Polisi yang dilayangkan Satgas Covid- 19 di Polres Bogor Kota tak jadi dicabut. Walikota Bogor sempat melontarkan ucapan akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan Polisi.
Kini Pemkot Bogor malah membatalkan niatan mencabut laporan Polisi, terhadap manajemen RS UMMI, akibat ketertutupan manajemen hasil tes swab pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS)
Laporan Polisi di layangkan Satgas Covid- 19 ke Polres Bogor Kota dan sempat bersitegang dengan pihak rumah sakit, karena ketertupan informasih yang dilakukan rumah sakit.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, menuturkan, RS UMMI dilaporkan terkait proses hukum dugaan menghalangi atau menghambat kinerja Satgas Covid-19 untuk meminta informasi hasil tes swab HRS. Kini proses pemeriksaan para saksi-saksi tengah berjalan.
“Hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan pertimbangan, laporan polisi tak jadi dicabut dan kita lanjutkan,” kata Agustian Syach Selasa (1/12/2020).
Agustian mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan polisi di Mapolresta Bogor Kota atas penyidik yang dilakukan pihak kepolisian terkait laporan Satgas Covid-19 yang ditujukan pada RS UMMI.
“Materi pelaporan telah disampaikan pada penyidik. Kita siapkan bahan-bahan dan fokus pada penangan saja,” ungkap Agus.
Para saksi telah dipanggil oleh bagian reserse kriminal Polresta Bogor Kota. Empat orang diantaranya perwakilan MER-C, direktur RS UMMI. “Proses pemeriksaan terus berlanjut,” pungkas Agus. (Den)