Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang DPRD, Jumat (08/08/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp7,71 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp7,78 triliun. Selisih anggaran ini menimbulkan defisit yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah dinamika pembangunan dan perubahan asumsi ekonomi.
“Kami melakukan penyesuaian agar belanja pembangunan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi tahapan krusial sebelum masuk pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Pemprov berharap, proses pembahasan dan pengesahan dapat berjalan tepat waktu sesuai regulasi.
Keseimbangan fiskal ini menjadi perhatian utama karena akan menentukan kapasitas daerah dalam membiayai prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, hingga pengendalian inflasi.




