Bengkulu | Sumaterapost.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunggu petunjuk dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) dan Wali Kota Bengkulu Dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, masa jabatan Pjs Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) akan berakhir hingga 25 Mei 2023 mendatang.
Sedangkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada September 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menugaskan Kantor Penghubung Provinsi di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri RI.
Hal itu terkait dengan jabatan Pj Bupati Bengkulu Tengah dan Wali Kota dan wakil Walikota Bengkulu yang harus dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kemendagri.
“Pemprov sifatnya menunggu petunjuk dari Kemendagri RI. Jadi menunggu,” kata Hamka (Sabtu 20 Mei 2023).
Lebih lanjut, Pemprov Bengkulu belum mengusulkan nama Pjs.




