Sumatrapost.co, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat pembahasan terkait penertiban dan penyegelan tempat usaha hiburan malam, khususnya operasional diskotik dan club malam di Kota Palembang. Rapat tersebut berlangsung bersama instansi terkait, unsur legislatif, serta perwakilan pengawasan perizinan.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, salah satu fokus pembahasan mengarah pada operasional Diskotik Darma Agung (DA) 41 yang berada di kawasan Jalan Sukarame, Palembang.
Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas karena usaha hiburan tersebut belum mengantongi izin yang sah.
“Pemprov Sumsel meminta Diskotik 41 Palembang ditutup operasionalnya karena izinnya belum ada,” ujarnya saat di bincangi di kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pemilik usaha diberi kesempatan untuk menyelesaikan legalitas terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
“Kita minta mereka bereskan dulu perizinannya. Selama belum ada, jangan beroperasional,” tegasnya.
Menurut Apriyadi, pemerintah bukan hanya bertindak karena laporan masyarakat, tetapi karena kewajiban menegakkan aturan yang berlaku.
“Kalau mereka melanggar nanti akan kita tindak. Karena setiap warga negara yang berusaha harus mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto, turut memberikan pandangan dalam rapat tersebut. Ia mengatakan pemerintah provinsi tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas Diskotik DA 41.
“Pemprov Sumsel mencoba memfasilitasi masukan dari berbagai pihak terkait dengan banyaknya laporan operasional Diskotik DA 41,” ungkapnya.
Dari pembahasan teknis, kata Nopianto, ditemukan bahwa beberapa persyaratan administrasi dan izin yang menjadi dasar beroperasinya diskotik tersebut belum dipenuhi.
“Dari berbagai macam laporan ternyata Diskotik Darma Agung ini secara aturan masih ada yang belum bisa mereka penuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah mengambil keputusan yang bersifat sementara sampai izin resmi diterbitkan.
“Dikatakan operasional Diskotik Darma Agung ini belum ada izin yang memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengambil kebijakan menghentikan sementara operasional sampai izin ada,” tegasnya.
Meski mengambil langkah tegas, Nopianto menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap usaha hiburan ataupun kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah itu bukan anti usaha, apalagi usaha yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pergerakan roda ekonomi. Itu kami support, tetapi harus sesuai undang-undang dan regulasi yang ada,” katanya.
Rapat tersebut direncanakan akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan dan koordinasi bersama pihak terkait. Pemerintah berharap pemilik usaha dapat segera melengkapi izin sehingga aktivitas bisnis dapat kembali berjalan sesuai aturan.




