Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dibawah kendali PS. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., MH., berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAM (37) warga Kampung Gunung Agung, Anak Tuha, Lampung Tengah lantaran kepergok telah mencuri buah sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.
Pelaku, tertangkap tangan oleh petugas scurity saat sedang mencuri 55 tandan buat sawit di areal Afdeling I Blok 4 pada perkebunan kelapa sawit PTPN VII Padang Ratu, hari Jumat 10/11 kemaren lusa.
Seperti dijelaskan PS. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, bahwa membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pencuri sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.
“Pelaku tersebut terciduk petugas security PTPN VII saat pelaku kepergok sedang mengegrek buah kelapa sawit sekira pukul 02.00 WIB dini hari dan pelaku langsung diserahkan ke Polres Lampung Tengah, ” kata Kasat Reskrim ini ketika dikonfirmasi, pada Minggu 12/11 kemaren.
PS. Kasat Reskrim yang juga sebagai Kapolsek Terbanggi Besar ini menjelaskan, bahwa peristiwa tertangkapnya pelaku bermula, disaat petugas security PTPN VII sedang melakukan tugas rutinnya patroli di areal perkebunan sawit tersebut, ketika tiba di Afdeling I Blok 4, petugas security ini melihat ada cahaya lampu senter yang menyorot kearah pohon sawit.
“Ketika didekati dan diintai oleh scurity, ternyata ada 3 orang pria yang sedang mengunduh buah sawit, dengan posisi 1 orang memegang egrek (alat panen sawit) dan 2 lainya berada disekitar lokasi, sehingga tanpa banyak bertanya dan basa basi lagi, petugas security langsung menyergap para pelaku di Tempat Kejadian Perkara, ” urai Edi Qorinas.
Dari hasil penyergapan, security tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku BAM yang kebetulan sedang memegang egrek, sementara 2 orang pelaku lainnya lolos melarikan diri, dari tangan pelaku, petugas security berhasil mengamankan 55 tandan buah sawit.
“Pelaku BAM dan 55 tandan buah sawit yang terkalkulasi berkisar senilai Rp 3 juta lebih, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk 2 (dua) pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Edi Q. (Ganda)