Polres Kendal SumateraPost.co – Telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau bersama- sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang di depan SPBU JAMBEARUM ikut DS. JAMBEARUM, Kecamatan PATEBON Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IX/RES.1.8/2020/RES.KDL/SEK. PTB, Tanggal 27 Septembee 2020, tentang Pencurian Dengan Kekerasan Dan Atau Bersama- sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang. Sesuai
Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN GAS/09/IX/2020/RESKRIM, tanggal 27 september 2020.
Surat Perintah Tugas Lanjutan Nomor : SPRIN GAS LANJUTAN /03/III/2021/RESKRIM, tanggal 14 Maret 2021.
Adapun perkaranya yaitu Tindak. Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau bersama- sama di muka umum melakukan Kekerasan Terhadap orang di depan SPBU JAMBEARUM IKUT DS. JAMBEARUM, KEC. PATEBON Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Adapun Pasal yang diperkarakan yaitu Pasal : 365 ayat (1) ayat (2) ke-2(e). diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 170 KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama Lima Tahuj Enam Bulan.
Sementara untuk tempat kejadian Perkaranya yaitu terjadin pada Hari Minggu, tanggal 27 September 2020, sekira jam 02.00 wib didepan SPBU Jambearum ikut Desa Jambearum Kec. Patebon Kabupaten Kendal. Adapun untuk modus operandinya adalah Pelaku datang bersama 12(dua belas) orang mengendarai 4(empat) unit sepeda motor yang saling berboncengan melakukan pengeroyokan terhadap 2(dua) orang yang nongkrong didepan SPBU Jambearum ikut Ds. Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal kemudian korban melarikan diri dan sepeda motor korban yang tertinggal diambil oleh salah satu dari pelaku tanpa seijin pemiliknya.
Dalam gelar perkara dijelaskan kronologis kejadiannya yaitu pada
hari Minggu tanggal 27 September 2020 diketahui sekitar pukul 02.00 WIB di depan SPBU Jambearum ikut Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu Korban bersama temannya sedang nongkrong di depan SPBU Jambearum, kemudian dari arah timur datang sekelompok orang sekitar 12(dua belas) orang mengendarai 5(lima) sepeda motor tiba-tiba berhenti dan mendatangi korban bersama temannya dan ada beberapa orang tersebut yang mengeluarkan senjata tajam kemudian salah satu korban lari ke arah barat dan teman korban masih berada didepan SPBU Jambearum dan korban melihat teman korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut dan sepeda motor yang korban parkir di depan SPBU Jambearum dibawa oleh sekelompok orang yang korban tidak kenal tersebut. Adapun sepeda motor yang hilang berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Supra 125 Tipe NF125TR M/T tahun 2011 warna Hitam Nopol : H-6773-AU, Noka : MH1JB9122BK662716, Nosin : JB91E2653447, beserta STNK atas nama SUYOSO, Ds. Juwiring RT.01 RW.01 Kec. Cepiring Kab. Kendal dan Kunci Kontak. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah).
Selanjutnya tindakan yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP,
Mencatat Saksi saksi
Mengiventarisir dan mengamankan barang bukti,serta menangkap tersangka. Untuk tersangka bernama TEGUH WIBOBO alias TOWOK Bin REJOSO Tempat dan tanggal lahir/Umur : Kendal/15 Desember 1979, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir : SMU, Alamat : Ds. Kebonharjo RT.01 RW.03 Kec. Patebon Kab. Kendal, NIK : 3324141512790002,Tersangka lain yang sudah disidangkan diantaranya BAGUS ADMAJA Alias DOLOK Bin URIP SUBAIDI,Kendal 28 Agustus 1997,Islam, Ds. Cepiring Rt. 01 Rw.03 Kec. Cepiring Kabupaten Kendal.NURYANTO Alias BLODOK Bin (Alm)SUSWANTO, Kendal/11 Agustus 1994, Islam, laki-laki, Alamat : Kelurahan Karangsari RT.05 RW.05 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.lainnya
KHOIRUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin MUKHLISIN, Kendal, 26 Februari 2004/Umur 16 tahun 7 bulan, Islam,Laki-laki, Ds. Ngampel Kulon RT.01 RW.03 Kec. Ngampel Kab. Kendal,ARIF ABSOR Alias NDOLEM Bin KASAN MUNAJI, Kendal, 29 Maret 1996, Islam,Laki-laki, Kel. Bandengan RT.02 RW.03 Kec. Kendal Kabuoaten Kendal.
Tersangka yang belum tertangkap diantaranya FANDHOLI alias WAK LI, Umur kurang lebih 30 tahun, Pek. Buruh. Alamat : Ds. Gubuksari Kec. Pegandon kabupaten . Kendal.Kemudian
SUKRON, Umur kurang lebih 30 tahun, Pek. Swasta, alamat : Ds. Kebonharjo Kecamatan Patebon kabupaten Kendal,kemudian KOBONG, Umur Kurang lebih 25 tahun, Pek. Buruh , Alamat : Kel. Bandengan Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal. Kendal,
EKO alias KODOK , umur sekira 40 tahun Alamat ; Ds. Plantaran Kecamatam. kaliwungu kabupaten Kendal .IVAN alias REMPONG, Umur sekira 18 tahun, alamat : Kelurahan Bandengan Kecamatan Kota Kendal kabupaten Kendal.
Adapun para korban dan saksi-saksi
Diantaranya AHMAD ROBI MAULANA Bin (Alm)AMILAN, Kendal/6 Juni 2002, Laki-laki, Islam, Pelajar, Alamat : Ds. Jambearum RT.02 RW.06 Kecamatan Patebon Kabupaten . Kendal.BASRAH PUTRA PERDANA Bin (Alm)AHMAD ZAENURI, Kendal/13 April 2003, Islam, belum bekerja, Alamat : Ds. Jambearum RT.03 RW.05 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, PAJAR AJI RITNO Bin SUYOSO, Kendal/07 Agustus 2000, Pekerjaan : Belum Bekerja, Agama : Islam, Laki-laki, Alamat : Ds. Juwiring RT.01 RW.01 Kec. Patebon Kabuoaren Kendal.
Sementara dari barang bukti
Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah Diajukan Ke Peesidangan Untuk tersangka Sebwlumnya yaitu Berupa.1(satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Merk Supra X 125 Tipe NF125TR M/T tahun 2011 warna Hitam Nopol : H-6773-AU, Noka : MH1JB9122BK662716, Nosin : JB91E2653447, atas nama STNK SUYOSO, Ds. Juwiring RT.01 RW.01 Kecamatan . Cepiring Kabupaten Kendal. 1(satu) Buah senjata tajam jenis golok, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X 125 Tipe NF125TR M/T tahun 2011 warna Hitam Nopol : H-6773-AU, Noka : MH1JB9122BK662716, Nosin : JB91E2653447, atas nama SUYOSO, Ds. Juwiring RT.01 RW.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.1(satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Merk Supra X 125 Tipe NF125TR M/T tahun 2011 warna Hitam Nopol : H-6773-AU, Noka : MH1JB9122BK662716, Nosin : JB91E2653447atas nama SUYOSO, Ds. Juwiring RT.01 RW.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,1(satu) buah Kunci Kontak.(sugiarto).