Sumaterapost.co | Lubuk Pakam – Untuk mempermudah mengenal nama gang dan memperindah inspratruktur jalan di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dirasa perlu dilakukan pemasangan plang nama Gang dan plang Asmaul Husna , pelaksanaan pembuatan plang tersebut menggunakan dana yang sangat besar bersumber dari Dana Desa tahun 2019 yang silam.
Pembuatan plang Gang dan Asmaul Husna menghabiskan dana sebesar Rp.59.800.000,-(Lima puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kini raib atas ulah perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab dan yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya sendiri ( pencuri ), adapun rincian dana yang bersumber dari Dana Desa Sekip tahun anggaran 2019 masing-masing sebagai berikut :
– Biaya pembuatan plang nama-nama Gang Rp.40.000.000,-(Empat puluh juta rupiah).
– Biaya Pembuatan Plang Asmaul Husna Rp.19.800.000,-(Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Pencurian dua jenis plang nama Gang dan plang Asmaul Husna tersebut diduga terjadi sekira 4 Minggu yang lalu berkisar pada bulan Agustus 2022 yang terbuat dari besi di sepanjang jalan desa Sekip Lubuk Pakam secara Ilegal.
Kepala desa Sekip Lubuk Pakam “R” saat di konfirmasi beberapa awak media Kamis, (15/09/2022) menjelaskan bahwa,
“Benar memang ada Kejadian pencurian plang nama-nama Gang dan Plang Asmaul Husna yang terbuat dari besi, saya sudah pernah menugaskan Sekretaris desa Sekip untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam namun dari laporan tersebut belum dapat di terima karena Sekretaris desa menyampaikan kerugian pencurian tersebut hanya mencapai nominal di bawah Rp.2.500.000,- belum mencukupi unsur pelaporan ke Polsek Lubuk Pakam dan di sarankan segara di selesaikan di desa bersama unsur muspika setempat,” paparnya
Namun setelah Kepala Desa membacakan rincian dan besarnya dana pembuatan plang nama-nama Gang dan Asmaul Husna, Kamis, (15/09/2022), awak media menemukan adanya kejanggalan dugaan unsur kebohongan yang disengaja atas pelaporan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris desa Sekip Lubuk Pakam inisial IP tentang pencurian tersebut saat melaporkan ke Polsek Lubuk Pakam, mengatakan bahwa kerugian hanya mencapai di bawah Rp. 2.500.000,- namun setelah kepala desa membacakan jumlah dana yang digunakan mencapai total seluruhnya sebesar Rp.59.800.000,- ada apa dengan “IP”, mengapa tidak jujur saat melaporkan tentang kerugian yang dialami desa Sekip akibat yang dilakukan oleh pencuri kedua jenis plang tersebut, atau diduga apakah mereka (Sekdes dan Kades. red).
Sesungguhnya sudah mengetahui siapa pelaku pencurian besi sesungguhnya (?) sungguh menjadi tanda tanya mengapa aparatur pemerintah desa Sekip diduga tidak transparan dan menutupi tentang pencurian yang terjadi di desa Sekip sehingga negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah, semoga kepolisian Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dapat mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dimaksud.
Diminta kepada Kepolisian Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang segera melakukan tindakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI, bila terdapat ada unsur pidana segera dilakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya serta segera tangkap pelaku pencurian dan penadahnya.
(.)




