BOGOR – Upaya penegakan hukum terhadap penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN I Regional 2) di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil membuktikan bahwa lahan seluas 1.000 meter persegi yang diserobot adalah sah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan tersebut.
Tiga orang tersangka, yaitu GH, SH, dan SK, yang diduga merupakan pelaku usaha properti, saat ini menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat sambil menunggu proses persidangan.
Salah seorang Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, menjelaskan bahwa aset yang diklaim oleh ketiga pelaku tersebut secara hukum adalah milik sah BUMN.
“Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Aset BUMN pada hakikatnya juga merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama,” ujar Leonardo Sitepu, Kamis (30/10/2025).
Leonardo Sitepu menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh APH untuk mengamankan dan menyelamatkan aset negara tersebut.
Proses hukum ini didasarkan pada laporan penyerobotan lahan sesuai dengan Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menyambut perkembangan positif ini, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, memberikan penegasan. “Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja keras APH yang telah merampungkan penyidikan hingga berkas dinyatakan P21.
Hal ini merupakan bukti nyata komitmen PTPN I dalam menjaga dan mengamankan aset negara dari segala bentuk praktik melawan hukum, termasuk penyerobotan lahan.”
Aris Handoyo menambahkan, “PTPN I secara konsisten dan tegas akan menempuh jalur hukum untuk melindungi setiap jengkal aset yang merupakan milik negara. Upaya penegakan hukum ini adalah tindakan tegas yang harus dilakukan, dan kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba melakukan penyerobotan. Kami akan terus bersinergi dengan APH dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh aset PTPN I terlindungi secara hukum.”
Di tempat terpisah, Dede Supardi, Managing Partner LBH Nawasena, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
“Masyarakat diimbau untuk waspada dengan transaksi jual beli tanah tanpa bukti legalitas tanah yang sah. Harus hati-hati dengan tawaran memiliki tanah atau rumah di kawasan pegunungan, karena area tersebut sudah pasti tanah milik BUMN Perkebunan atau lahan Perhutani,” tutup Dede Supardi.(*)




