Sumaterapost.co – Sergai | Polres Serdang Bedagai telah menetapkan inisial MH (62) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah sejak tahun 2006. Jonggara Hasibuan, warga Desa Pematang Terang, melaporkan dugaan penggelapan ini kepolisian, yang kemudian mengeluarkan surat ketetapan tersangka pada 14 November 2023.
Kasus ini mengalami peningkatan dari penyidikan hingga penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai. Kanit Tipidter IPTU. B. Sitorus mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah penetapan status tersangka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
” Sudah bang, selanjutnya ke JPU”
sebutnya singkat kepada Sumaterapost.co melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/11) sore.
IPTU B. Sitorus juga menegaskan bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (JPU).
Proses hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1961 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 10 Juli 2023 dan telah melalui beberapa tahap pengembangan, seperti surat perintah penyidikan dan pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan.
Jonggara Hasibuan, sebagai korban dalam kasus ini, menyambut baik perkembangan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan Kasat Reskrim atas perjuangan mereka dalam mencari keadilan. Jonggara mengungkapkan rasa leganya setelah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian Polres Serdang Bedagai.
[Reporter,B-75]




