Sumaterapost. co. Pringsewu. Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman menilai telah terjadi kekacauan aturan dan birokrasi terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar) Adi Utama oleh Pj Bupati Nukman.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.
Sebab kata Endro, dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena jabatannya sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas, karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll, legal standingnya hilang.
“Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll. Artinya jika dia tidak lagi mejabat sebagai Sekda, jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena bukan lagi pejabat eselon ll. Kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah banyak terjadi,” Kata Endro, Kamis (19/1).
Endro menilai, pengangkatan Pj Sekda Lambar salah kaprah dan bisa merusak tatanan kenegaraan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dirinya pun mengaku sudah mengingatkan hal tersebut pada rapat DPR RI dengan Kemendagri Minggu lalu.
“Harus diingat bahwa PJ Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, Nukman juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena Nukman posisi Sekda. Dengan jabatan eselon tertinggi di daerah dia diperbolehkan menjadi PJ Kepala Daerah, ini bunyi UU ASN lo bukan kata saya,” ujarnya.
Mas Endro, Politisi Senayan dari PDI Perjuangan ini, juga meminta kepada Kemendagri agar kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, agar tidak menimbulkan abouse of power anti demokrasi dan kerancuan tata pemerintahan.
“UU ASN memperbolehkan, namun juga harus dikaji dahulu sebelum menjadi keputusan. Karena kenyataan di lapangan dampaknya tidak bijaksana. Akhirnya menjadi bingung dan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari.” tambah Endro.
Lantas Endro memberikan contoh apa yang terjadi di Provinsi Banten dimana pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar.
Akibatnya Puluhan warga Banten yang tergabung dalam wadah gerakan Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD) gabungan 7 LSM/Ormas Banten, diantaranya, ABM, SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (20/6).
Aksi dilakukan untuk menyikapi pengangkatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, menurut para pengunjuk rasa, pengangkatan Al Muktabar melanggar aturan dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Komstitusi Nomot 15/PUU-XX/2002. Ungkap, mas Endro Yahman, putra kelahiran Pringsewu Lampung. (andoyo)




