Bandar Lampung — Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung yang digelar di Sekretariat KONI Kota Bandar Lampung, GOR Siger, Way Halim, Jumat (11/7/2025), resmi dinyatakan tidak sah oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung.
Agenda yang seharusnya menjadi momentum pemilihan ketua baru POBSI Bandar Lampung itu berakhir deadlock. Forum tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya 12 dari 25 pengurus serta dua perwakilan rumah biliar yang hadir. Jumlah tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal dua per tiga peserta yang diwajibkan untuk melanjutkan sidang.
“Musyawarah kota ini tidak bisa diteruskan karena quorum tidak terpenuhi. Secara otomatis, segala keputusan yang dihasilkan tidak dapat dianggap sah. Terlebih, minimnya kehadiran dari perwakilan rumah biliar juga memperlemah legitimasi forum,” ujar Made Suaryana, pemilik City Billiard.
Kondisi ini memicu perdebatan panjang antar peserta forum hingga akhirnya pimpinan sidang menyatakan Muskot deadlock.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pengprov POBSI Lampung, Syahronie Yusuf, menyayangkan buruknya persiapan panitia lokal. Ia menegaskan pentingnya verifikasi peserta secara akurat sebelum pelaksanaan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik internal.
“Saya meyakini hasil musyawarah ini tidak akan diakui Pengprov. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah organisasi sesuai AD/ART POBSI,” tegas Syahronie.
Dengan tidak tercapainya keputusan, nasib kepengurusan POBSI Kota Bandar Lampung untuk periode mendatang masih belum jelas. Pengprov POBSI Lampung disebut akan mengambil alih kendali sementara kepengurusan dan menyiapkan musyawarah ulang yang sah dan sesuai aturan.
Langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan roda pembinaan olahraga biliar di Bandar Lampung tetap berjalan optimal. (*).