Asahan, Sumaterapost.co – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. mengambil Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 145.1-BKD-Tahun 2021 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, serta surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 145.2-BKD- Tahun 2021 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pengambilan sumpah janji dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang dipusatkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/12/2021), dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, dan OPD terkait.
Mewakili Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menyampaikan bimbingan dan arahannya kepada seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik pada hari ini, saudara harus banyak belajar dari pejabat-pejabat administrator dan pengawas yang berada dalam satu bidang kerja saudara, karena mereka sudah lebih dahulu menjalani fungsinya dalam jabatan administrasi, pelajari dan ambil setiap kelebihan-kelebihan yang mereka miliki yang dapat saudara tiru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara, pelajari segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan pendukung lainnya, hal ini sangat penting untuk saudara lakukan, karena hal ini yang dapat menghindari saudara dari segala permasalahan yang berpotensi terjadi kedepannya.
“Selaku Pejabat pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan, dan melakukan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada obyektivitas, Kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai kerja kepegawaian,” tegas Taufik. (A Arifuddin Manalu)




