Sumaterapost.co | Pringsewu – Rencana alih fungsi lahan di persawahan Jalan Raya Sukoharjo tidak jauh dari Kantor Polsek Sukoharjo, ternyata lokasi itu masuk Zonasi Tanaman Pangan, hal ini dikatakan oleh Anjarwati Kabid Tataruang PUPR Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi, Selasa, (18/02/2025) lalu.
“Benar, tanah persawahan yang ditimbun itu masuk Zonasi Tanaman Pangan” kata Anjarwati.
Sementara itu Kabid Penegekan Perda Pol PPP Kabupaten Pringsewu, Marwan saat dikonfirmasi, mengatakan, “Sabar dulu ya, kami akan bergerak belum punya anggaran, kalau kami bawa pasukan ke lokasi kan butuh biaya” katanya.
Beberapa wakil rakyat saat di konfirmasi, mengatakan, akan berkordinadi dengan pihak terkait permasalahan timbunan itu, bagaimana status lahan persawahan itu, jika melanggar perda tentunya harus dihentikan dan ditindak, ujar Rusmanto, anggota DPRD Pringsewu dari Dapil Sukoharjo Adiluwih.
Permasalahan alih fungsi lahan inipun telah disoroti banyak pihak, anatara lain dari aktivis Komunitas Peduli Lingkungan Putra Rimba.
“Pemda harus tegas terhadap penimbunan persawahan yang masih produktif” kata M. H. Alqbini
Menurutnya Sawah memiliki banyak manfaat, di antaranya,
Mendukung ketahanan pangan,
Menjaga kesuburan tanah
menjaga stabilitas biologi. Memberikan pendapatan bagi masyarakat, ujarnya.
Penimbunan sawah yang terletak di jalan raya Sukoharjo kabupaten Pringsewu, juga disayangkan oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Sagang Nainggolan, dikatakannya, persawahan itu merupakan persawahan produktif, dan saya saat menjadi anggota dewan sudah membuat normalisasi irigasi atas usulan masyarakat, maka Pemda harus tegas karena itu melanggar perda tentang Lahan Pangan Berkelanjutan.
“Kabupaten Pringsewu memiliki lahan produkti kurang lebih seluas 13 ribu hektar, ini yang harus di pertahankan, jika penimbunan itu di biarkan, maka akan berkuranglah lahan produktif pertanian”kata Sagang Nainggolan. (ando).




