LABUHANBATU – Perkumpulan PENJARA Dewan Pengurus Cabang (DPC) Labuhanbatu Raya secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS Pemda Rantauprapat kepada Kapolres Labuhanbatu.
Laporan tersebut dituangkan dalam surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 106/LB/X/2025 yang dikirimkan langsung ke Mapolres di Rantauprapat, Rabu (29/10).
Dalam laporannya, lembaga PENJARA menyebut telah menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan Dana BOS dengan kondisi faktual di lapangan pada periode 2020 hingga 2024. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi laporan fiktif, terutama saat masa pandemi COVID-19 ketika seluruh kegiatan belajar dilakukan secara daring.
Namun, dana BOS tetap dilaporkan seolah kegiatan tatap muka berjalan normal.
Selain itu, laporan anggaran pada tahun-tahun berikutnya diduga mengalami pengulangan struktur dan nominal yang identik, memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan (copy-paste RKAS) dan mark-up kegiatan.
Sejumlah guru yang dikonfirmasi lembaga mengaku masih sering menggunakan uang pribadi untuk membeli perlengkapan administrasi sekolah. Kondisi ini bertolak belakang dengan laporan dana BOS yang mencantumkan anggaran besar untuk pos administrasi dan kegiatan belajar.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketimpangan antara laporan dan kenyataan di lapangan. Ini perlu diselidiki secara serius,” ujar, Hendra Harahap, Ketua Perkumpulan PENJARA, Kamis (30/10).
Melalui surat resmi tersebut, PENJARA meminta Kapolres Labuhanbatu untuk segera melakukan, pertama Penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS SMKS pemda Rantauprapat periode 2020–2024; kedua, Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Komite Sekolah; ketiga, Audit lanjutan bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
PENJARA menilai kasus ini berpotensi melanggar Permendikbud No. 63 Tahun 2022 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Dalam penutup suratnya, PENJARA menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pendidikan, sekaligus peringatan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Kami percaya Polres Labuhanbatu akan bertindak profesional untuk memastikan setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai ke kepentingan peserta didik, bukan kepentingan pribadi,” tegas Hendra Harahap.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak SMKS Pemda Rantauprapat belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan singkat yang dikirim redaksi kepada pihak sekolah belum mendapat tanggapan.
(H.H)


