Sumaterapost.co | Lhoksukon – Penunjukan Dayan Albar asisten 1 Pemkab Aceh Utara sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mon Pase sudah sesuai aturan, karena sudah dikaji sebelum nya, dan semata mata untuk percepatan proses penjaringan pimpinan PDAM Tirta Mon Pase yang sedang kekosongan Direktur, karena masa jabatan Direktur lama telah habis, demikian disampaikan Kabag Humas Aceh Utara Hamdani dalam pers rilisnya yang diterima, Sabtu, (24/12/2022).
Hamdani menyebutkan, penunjukan Plt Dayah Albar sebagai Direktur PDAM telah melakukan seleksi Dirut definitif, saat ini sedang proses tahapan seleksi dan Ketua tim pansel Dirut sudah di SK kan oleh Pj Bupati Aceh Utara yang diketuai oleh Sekda Aceh Utara dan dari Akademisi.
Dijelaskan, dalam qanun nomor 04 Tahun 2020, pasal 53 ayat 1, berbunyi. Apabila sampai berakhir masa jabatan direksi. Pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara.
“Harus dipahami, kalimat “DAPAT” artinya boleh ditunjuk Direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara, boleh tidak ditunjuk,” kata Hamdani.
Plt Direktur PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara sedang menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan oleh Pimpinan agar menagemen tidak terhenti, dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk pengembangan usaha, tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan itu, papar Hamdani seraya menjelaskan, sebagaimana yang pernah diungkap oleh sumber terpercaya kepada sejumlah media online terbitan, Sabtu (24/12/).
Hamdani menambahkan, PDAM Tirta Mon Pase milik Pemerintah Aceh Utara atau kebanggaan masyarakat Aceh Utara dan harus terus berjalan pengelolaan menagemen dan pengembangan jaringan sampai ke pelosok – pelosok gampong, Alhamdulillah pada Tahun 2022 sudah tersambung di 24 Kecamatan.
“Saat ini, Ketua tim pansel Dirut sudah di SK kan oleh pak Pj Bupati yang diketuai oleh Sekda Aceh Utara dan dari Akademisi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online sebelumnya, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk Dayan Albar Asisten 1 Setdakab Aceh Utara sebagai Plt. Direktur PDAM Tirta Mon Pase. Sumber terpercaya menyebutkan pengangkatan Dayan Albar sebagai PLT Dirut PDAM diduga telah melanggar Qanun Perumda Tirta Mon Pase Aceh Utara.
Adapun Qanun No.04 tahun 2020, Pasal 53 ayat (1) berbunyi. ”Apabila sampai berakhir masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai pejabat sementara,”
Dikatakan, sebagai orang nomor satu di Aceh Utara, Pj Bupati sudah melakukan hal yang sangat fatal, yakni tidak mengindah kan peraturan yang ada, hingga terkesan semena-mena dalam menggunakan kekuasaan yang diembannya untuk menunjuk Plt Direktur Tirta Mon Pase untuk memuluskan aksinya bersama kroni-kroninya.
Sumber juga mengungkap, bahwa, aksi yang dilakukan oleh Pj Bupati secara hukum, jabatan yang diemban Dayan Albar diduga ilegal, jika jabatan tersebut ilegal, bagaimana dengan mengelola keuangan perusahaan ilegal tentu tergolong ilegal juga.
“Secara hukum pengambilan gaji yang bukan haknya dapat digolongkan ke dalam kategori korupsi,” sebut sumber terpercaya yang tak mau dituliskan namanya.
Masih versi sumber, ada kejanggalan dan mengudang kecurigaan berbagai pihak, terutama apa yang membuat Asisten 1 tergiur menduduki jabatan orang nomor satu di Perusahaan Daerah Tirta Mon Pase. Apakah karena besarnya proyek puluhan milyar di tubuh PDAM Aceh Utara sekarang ini, sehingga memaksa diri untuk merangkap jabatan dan melabrak aturan.
“Satu lagi jabatan pengawas Badan pengawas PDAM Perumda Tirta Mon Pase, untuk 1 (satu) orang hanya boleh 1 orang badan pengawas. Akan tetapi, di PDAM Tirta Mon Pase untuk 1 orang Direktur mempunyai 3 orang Badan Pengawas, hal ini sudah berlangsung lama dan diduga melanggar PP No.54 tahun 2017 Pasal 41 ayat (2), serta PP Kemendagri No.37 tahun 2018, Pasal 16 ayat (2),” ungkapnya.
Sumber menjelaskan, di badan pengawas boleh dijabat maksimal 2 kali, sekarang Ketua Badan Pengawas saja sudah menjabat 4 kali masa jabatannya.
“Untuk satu orang Direktur PDAM Tirta Mon Pase, hanya dibolehkan satu orang Badan Pengawas, tapi di PDAM Tirta Mon Pase, 1 orang Direktur, 3 orang Badan Pengawas, semua dari PNS, diduga kuat aksi selama ini telah melanggar aturan,” beber sumber.
Selain itu, lanjutnya, banyak keluhan dari para pegawai di perusahaan plat merah Aceh Utara selama dipimpin oleh Dayan Albar, terutama saat membutuhkan tanda tanggannya, pegawai harus membawa ke Kantor Bupati untuk mendapatkan tanda tangan yang di perlukan.
“Selama dijabat oleh Dayan Albar, dia diduga jarang masuk kantor, dalam satu minggu saja tidak satu hari pun masuk, jikalau masuk ke kantor itupun di sore hari,” tandas narasumber.
(Raz)




