Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Menyikapi banyaknya permasalahan terkait keluhan penyaluran sembako bagi KPM BPNT yang diduga dilakukan oleh Oknum E-Warung BRI Link yang tersebar di 16 Kecamatan, yang teranyar dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah sembako yang diterima KPM di Kecamatan Pemulutan Barat akibat ulah Oknum E-Warung yang curang. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir (OI), Bahrus Syarief segera terjun langsung kelapangan serta beri tindakan tegas kepada ewarung yang curang.
Bahrus Syarief yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan surat peringatan terhadap para agen E-Warung, dan rencananya pada Januari 2022 mendatang, Dinsos OI akan menurunkan tim untuk kroscek ke lapangan langsung guna menentukan kelayakan bagi para Agen E-Warung. “Bagi E-Warung yang tidak layak dan tidak memenuhi syarat, maka izinnya serta ewarung yang belum siap benar-benar menjadi agen ewarung yang bertanggungjawab (tak bermodal) karena imbasnya hal tersebut bisa merugikan masyarakat maka harus segera kita dicabut izinnya”, ujarnya.
Masih katanya, untuk jumlah E-Warung BRI Link yang ada rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 80, namun yang membagikan sembako BPNT hingga saat ini sudah capai 100 lebih.
“Banyaknya keluhan dan laporan masyarakat atas penyaluran sembako BPNT yang sangat tidak sesuai, tentu saja masalah ini akan segera kami tindaklanjuti”, ujarnya, Jumat, (24/12/2021) siang sampai kepada media ini.
Disebutkan Bahrus bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim monitoring Dinsos OI yang didampingi oleh Sat Reskrim Polres Ol pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, sesuai dengan PerPres RI nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran BPNT dan PerMenSos RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako (PPS).
“Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, kami menemukan ada sebagian E-Warung sembako BPNT yang tidak memiliki rekomendasi dari Dinsos OI dan tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman umum (pedum) pelaksanaan BPNT”, bebernya.
Kemudian, lanjut Bahrus, sesuai dengan peraturan juklak E-Warung, ada 4 unsur yang harus dipenuhi dalam sembako BPNT yakni unsur karbohidrat (beras), unsur hewani (daging, ikan, telur), unsur nabati (kacang-kacangan, tahu, tempe), unsur vitamin dan mineral (buah-buahan, sayur mayur/ bawang).
“Apabila juklak tersebut tidak dipedomani oleh E-Warung, maka Dinsos OI akan merekomendasikan kepada BRI sebagai Himbara untuk mencabut izin sebagai E-Warung / E-BRILINK,” pungkasnya. (F’R)




