SumateraPost.co, Bogor – Penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kilo ke tabung lebih besar yakni 12 hingga 50 kilo gila gila terjadi di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat “diacuhkan”
Sindikat mafia, Mus dan kawan kawan ini secara terang terangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polsek Rumpin Polres Bogor, membuat aparat setempat sepertinya kehilangan kesempatan, ada apa?
Leletnya penegakan hukum atas perilaku nekad mafia gas elpiji menjadi bahan gunjingan beberapa LSM. “Bila Polsek Rumpin belum ada sikap atas perbuatan nekad mafia kita akan berkirim surat pada pak Kapolri,” ujar Ketum Barisan Monitor Hukum Irianto pada wartawan Rabu (5/4/2023) siang.
Pemindahan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi nekad dilakukan dengan cara melanggar hukum, umumnya dilakulan dimalam hari. Sejumlah pasal pidana yang mengancam mereka seperti pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dilanggar dan diabaikan.
Namun tak kalah hebatnya, para pelaku sepertinya tak peduli ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Pemindahan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilo, ke tabung 12 hingga 50 kilo, umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis mereka.
Hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa lokasi di Kecamatan Rumpun Kabupaten Bogor. Terdapat empat lokasi berbeda penyuntikan Gas elpiji tiga kilo di kecamatan tersebut.
Praktik diduga melanggar hukum itu, sepertinya begitu leluasa beroperasi. Salah satu lokasi penyuntikan gas elpiji ilegal itu, tak jauh dari rumah Kepala Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Hasil investigasi tersebut menyebutkan, terdapat tiga lokasi berbeda di Kecamatan Rumpin dalam praktik ilegal Mustapa dan kawan kawan. Ketiga lokasi tersebut diantaranya:
1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Data tersebut dihimpun hasil penelusuri di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas elpiji tiga kilo diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy.
Peran pelaku ditenggarai dalam menjalani aksinya berbeda beda, hingga pelanggar hukum berjalan sempurna. Umumnya penyuntikan gas elpiji tiga kilo dilakukan pada malam hari dan besok paginya, barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.
Koordinator pengelola penyuntikan gas elpiji bersubsidi Must saat ditemui secara terang terang mengakui perbuatan tersebut melanggar hukum. “Namun saya dapat mempekerjaan para pelaku begal dan perbuatan tercela lain yang sulit mendapat pekerjaan,” ujar Mustapa.
Dia mengakui perbuatan tersebut, memang mau dihentikan tapi karena kebutuhan lebaran makanya usaha ilegal dan melawan hukum ini masih berlanjut.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo saat dihubungi via telp mengatakan, pihaknya sudah lama menghimbau agar masyarakat Rumpin tidak memanfaatkan atau membeli gas di toko toko hasil suntikan.
“Para pelaku penyuntikan gas selama ini pentak umpat dengan petugas. Saat di patroli mereka menghilang begitu petugas pergi mereka bekerja lagi. Kita akan terjunkan timsus untuk menertibkan mereka,” ujar Kompol Sumijo. (Den)