Sumaterapost.co | Pringsewu – Perkumpulan LAdA DAMAR akan memfasilitasi penyelenggaraan Pertemuan Pekon membahas Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jum’at (25/3) di balai Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pada pertemuan pekon yang akan digelar mengambil tema “Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Ujung Tombak Perlindungan, Pencegahan dan penanganan terhadap perempuan pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Sofiyan Hadi Panitia Pelaksana Kegiatan dalam releasnya kepada Sumaterapost.co mengatakan, “Satgas Perlindungan PMI di Wilayah embarkasi atau debarkasi dan daerah asal PMI. Merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negara yang terus dihadapkan dengan petmasalahan penempatan PMI nonprosedural yang berakibat pada tindak perdagangan orang.”
Kegiatan ini merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari
keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri.
“Maka Perkumpulan LAdA DAMAR bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Sofiyan Hadi.
Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini adalah sebagai refleksi kerentanan perempuan pekerja migran menjadi korban TPPO dan meningkatnya pemahaman pemerintahan Pekon Ambarawa mengenai Penanganan Perdagangan
Orang dan Migrasi Tenaga Kerja oleh Polda Lampung, serta Membangun komitmen Pemerintah Pekon Ambarawa tentang Pentingnya desa membuat program,
kebijakan dan anggaran untuk perlindungan PMI dengan pembentukan Satgas Perlindungan PMI.
Disamping itu juga bertujuan, meningkatnya pemahaman Pemerintahan Pekon Ambarawa mengenai Penanganan Perdagangan
Orang dan Migrasi Tenaga Kerja oleh Polda Lampung. Serta Meningkatkan sinergitas jejaring kerja untuk Perlindungan PMI.
Sedangkan Metode Kegiatan. Metode yang akan digunakan dalam pertemuan ini adalah: Pemaparan oleh Narasumber, Sharin, Diskusi dan tanya jawab,” jelas Sofiyan Hadi
Sementara itu Direktur Eksekutif, Perkumpulan LAdA DAMAR Sely Fitriani, S.H., menjelaskan, Menurut data BP2MI Provinsi Lampung, Lampung telah menjadi Provinsi terbesar kelima dengan
penempatan 4.082 ribu warga Lampung yang sedang berada di negara penempatan.
Berdasarkan data BP2MI Nasional, Provinsi Lampung pada tahun 2018 menempatkan PMI sebanyak 18.834, meningkat pada tahun 2019 menjadi 21.465 dan padatahun 2020 terjadi penurunan terhadap penempatan PMI Provinsi Lampung menjadi 9.192.
Berdasarkan data BP2MI periode sampai dengan 22 Desember 2021 yang terpublis di media, 3, 168 bekerja pada sektor informal, 914 pada sektor formal dan 3,729 perempuan PMI sedangkan laki-laki hanya 353. Sedangkan untuk Kabupaten Pringsewu pada tahun 2021 menempati urutan ke sepuluh dalam penempatan PMI keluar negeri.
Menurut Sely Fitriani, Ini merupakan data yang tercatat, tetapi masih banyak lagi data yang tidak tercatat karena masih banyak yang bekerja keluar negeri non prosedural,” jelas Sely Fitriani, S.H.
Sedangkan menurut Wahyudi, Kasi
Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mengatakan, PMI asal Pringsewu yang bekerja di luar negeri rata-rata berasal dari Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka. Saat ini terdapat 18 PMI Purna
yang sudah pulang ke Pekon Ambarawa yang berada di Kecamatan Ambarawa. Perempuan pekerja migran dan anak di Lampung masih sangat rentan menjadi korban perdagangan orang tercatat 17 perempuan Pekerja Migran Indonesia menjadi korban TPPO dan Kekerasan Berbasis Gender. Hal itu karena mayoritas pekerja migran adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,
dan mudah berpindah-pindah majikan hingga tidak terpantau lagi keberadaannya.
Kerentanan pekerja migran dalam tiap tahapan migrasi dan berbagai persoalan pelanggaran HAM pada saat bekerja dan
kembali ke tanah air masih menjadi persoalan keseharian yang dialami oleh perempuan pekerja migran.
Jelas Wahyudi
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tanggal 22 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242 disertai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141. Dan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Rakornas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2021, Selasa (16/11) tahun lalu, menyampaikan penting adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi atau debarkasi dan daerah asal PMI. Satgas Pelindungan PMI ini merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negara yang terus dihadapkan dengan permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang berakibat pada tindak pidana perdagangan orang.
(Andoyo)




