Kotapinang — Perkumpulan PENJARA resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan terkait dugaan kuat penyimpangan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020 dengan nilai pagu mencapai 5 milyar, Jumat (17/10).
Dalam laporan dengan nomor surat 095/LB/X/2025, PENJARA menyoroti adanya ketidakjelasan besaran anggaran, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci.
“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra, Ketua Perkumpulan PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.
Yang lebih mencengangkan, berdasarkan data yang dihimpun PENJARA, pada periode pelaksanaan kegiatan tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Ada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin dinas yang sama, sementara pertanggungjawaban proyek itu sendiri belum pernah dibuka secara transparan?” tegas perwakilan PENJARA.
Lembaga ini menilai, lemahnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancaan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan diselewengkan,” pungkasnya.
(H.H)




