Sumaterapost.co | Pringsewu – Pernyataan Pj. Bupati Lampung Barat, Nukman, akan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermasalah, saat memberikan petikan Surat Keputusan (SK) untuk 55 PPPK Lampung Barat, di Aula Kagungan Pemda setempat, pada Rabu (2/8/2003) lalu, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPR RI, Dapil 1 Lampung, Ir.H. Endro Suswantoro Yahman.M.Sc.
Kepada Sumaterapost.co. Kamis (3/8), Mas Endro panggilan akrab Endro S Yahman, mengatakan, Pj Kepala Daerah tidak boleh arogan, harus sadar bahwa Penjabat (Pj) Bupati bukan Bupati, Pj wewenangnya terbatas, setiap keputusan strategis “harus” berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai pemberi mandat sbg Pj. bila berkaitan dengan pengisian jabatan.
Dikatakan mas Endro, rotasi pun selain berkonsultasi dengan kemendagri, juga wajib mendapatkan pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemberhentian pegawai PPPK ya harus mengikuti prosedur, karena mereka itu ASN. Karena ASN, PPPK juga dilindungi oleh UU ASN” kata mas Endro.
Perlu diketahui pemberhentian itu juga melalui proses persidangan yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri Pan & RB).
“Jadi jangan ngawor” kata Putra Kelahiran Pringsewu.
Politisi PDI Perjuangan ini selanjutnya menjelaskan, Untuk meningkatkan profesionalitas PPPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, ya tugas Pj kepala daerah, sedangkan Sekda yang bertanggung jawab terhadap pembinaan ASN didaerah.
Akan lebih baik lagi kalau PPPK diberi “pembekalan” sebagai wujud tanggung jawab. Walaupun sebenarnya mereka yang lulus ASN sebenarnya juga sudah sangat berpengalaman menjalani profesi sebelumnya ada yang sudah sebagai honorer.
Yang harus berhati- hati juga Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah), karena selalu diawasi dan dievaluasi oleh Mendagri sebagai pemberi mandat, ada evaluasi setiap 3 bulan, 6 bulan. Hasil evaluasi kinerja tersebut, Mendagri berhak memberhentikan, seperti yang baru-baru ini terjadi. Ini perlu saya ingatkan, agar para PPPk dapat bekerja dengan tenang, nyaman karena dilindungi UU ASN,
Saya tegaskan, “Jangan semakin ngawur, sebagai Pj kok membuat suasana kerja PPPK tidak tenang, dalam bayang-bayang ancaman, mereka PPPk perlu mengerti bahwa mereka dilindungi UU ASN”, tegas Endro Suswantoro Yahman.(ando)




