Aceh Tamiang | Sumaterapost – Penangkapan berawal dari impormasi yang diterima oleh personil unit Reskrim Polsek karang baru ,baru Polresta Aceh Tamiang , bahwa di dusun keramat desa simpang empat kecamatan karang baru,sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu
Selanjutnya dari impormasi di lanjutkan penyelidikan MR sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di di dusun desa simpang empat kecamatan karang baru, selanjutnya mengetahui hal tersebut,lalu personil unit Reskrim Polsek karang baru berhasil menangkap terhadap MR , yang mana pada saat ditangkap MR, di temukan atau dikuasai nya BB ,dengan jumlah 1 ( satu ) buah depet motif loreng ,yang berisikan (73 ) paket narkotika jenis sabu ,dengan berat – + 30 ( tiga puluh ) gram, uang sejumlah 2.800.000,
1 buah HP Android merk
Selanjutnya dari OPPO A77, 1 buah HP Android merk OPPO A38 warna biru
keterangan MR, bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari FS , dan selanjutnya dari keterangan tersebut pada hari yang sama pukul 17.15 wib , saudara FS berhasil di tangkap di desa upah kecantikan Bendahara ,hasil pemeriksaan FS , membenarkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di suruh jual kepada MR ungkapnya
Dan selanjut barang bukti dan pelaku yang di temukan langsung di bawah ke polres AcehTamiang,guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Tekan Peredaran Narkoba, Polsek Karang Baru Berhasil menciduk Dua Pelaku Pengedar Sabu Sabu
Unit Reskrim Polsek Karang Baru Berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.
Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K memimpin langsung penangkapan kedua pelaku tersebut pada Rabu Malam (17/07/24).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, MH melalui Kapolsek Karang Baru IPTU Charlie Yudha Virajati,S.Tr.K mengatakan ” Benar, kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang berinisial MR (26) dan FD (31) yang keduanya merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.” Ucapnya
Kapolsek Karang Baru menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Karang Baru bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR (26) sekira pukul 17.00 Wib yang saat itu sedang menunggu pembeli.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita satu buah dompet bermotif loreng yang berisikan 73 paket yang diduga sabu sabu seberat ± 30 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Dari pengakuan pelaku MR (26) bahwasanya barang haram tersebut dia dapatkan dari FD (31) yang merupakan warga Desa Upah Kecamatan Bendahara.Kemudian Tim mencari tahu keberadaan dari pelaku FD dan sekira pukul 17.30 Wib Tim berhasil menangkap FD (31). Terang IPTU Charlie
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H saat dikonfirmasi tim tribratanews resacehtamiang Aceh polri go.id membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut oleh Polsek karang Baru.
“Kami akan menindak tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar, pemakai maupun kurir di kabupaten Aceh Tamiang karna berdampak sangat buruk bagi masyarakat terutama generasi muda.” Tegas Kapolres
“Saya juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk bertugas secara profesional serta bertugas dengan hati dan jadikan tugas sebagai anggota polri sebagai ladang amal ibadah.” Ucapnya




