Pesawaran (SP) – Perwakilan masyarakat Gunung Sari dan masyarakat Desa Tanjung Rejo kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan datangi kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Senin (05/06/23).
Kedatangan mereka guna mempertanyakan kelanjutan dugaan penyimpangan bantuan beras, yang merupakan Program Pangan Nasional tahap pertama yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Selain itu ketua LSM Lipan juga mempertanyakan soal ada nya kutipan pada salah satu media online, tentang ada nya kegaduhan terkait jumlah KPM yang tidak menerima bantuan beras di desa gunung sari, yang dilontarkan oleh Aseva selaku Sekretaris Inspektorat kabupaten Pesawaran kepada media Online tersebut.
“Sebetul nya kegaduhan tersebut tidak akan terjadi jika pihak Inspektorat segera menangani dan melakukan langkah tegas terhadap oknum kepala desa. Terkait laporan dari masyarakat yang didampingi oleh LSM Lipan,”kata Sumara
Dirinya juga menjelaskan, bahwa laporan KPM dari dua desa terkait dugaan penyimpangan bantuan beras yang merupakan program Nasional telah dilaporkan oleh masyarakat dan Inspektorat pun telah melakukan pemeriksaan langsung kepada masyarakat KPM.
“Meski jumlah KPM yang hadir hanya 50 KPM saja, tetapi sudah jelas bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap 50 KPM desa gunung sari terdapat dugaan penyimpangan. Karena mereka selaku KPM tidak sama sekali menerima bantuan beras sebanyak 10 kg per KPM pada tahap pertama tersebut,”ungkapnya.
Sumara menambakan, bahwa LSM lipan selaku pendamping dari masyarakat gunung sari dan desa Tanjung Rejo juga telah menyampaikan laporan permulaan.
“Seharus nya dari pihak Inspektorat yang menidaklanjuti nya. Agar permasalahan dugaan penyimpangan tersebut menjadi terang benderang dan tidak menjadi kegaduhan ditengah – tengah masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih mengatakan, bahwa terdapat miskomunikasi dalam hal ini.
“Kami meminta LSM lipan tetap bekerja sama membantu Pemerintah Pesawaran, untuk melakukan pendataan ulang terkait data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tidak menerima bantuan beras yang merupakan Program Pangan Nasional di desa tersebut,” pungkasnya.(Zainal)




