SP.co – Tanah Datar (Sumbar) | Fitrianis, Ibu dengan lima orang anak ini sudah bekerja selama 7 tahun sebagai Cleaning Servis di RSUD MA Hanafiah SM Batusangkar namun pengabdiannya selama ini terhenti dan diduga diputus kontrak oleh pihak perusahaan yang mengelola kegiatan Outsourcing tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Fitrianis yang didampingi oleh Suherman (suami) Kepada media ini Selasa, 08/10/24
Suherman menambahkan jika dirinya tidak mengetahui apa isi dari surat yang ditandatanginya pada 19/08/24 lalu itu adalah surat pengunduran diri atau pemberhentian Fitrianis sebagai pekerja Cleaning Servis (CS) di RSUD MA Hanafiah SM, bahkan Suherman mengetahui jika surat itu adalah surat pemberhentian istrinya dari orang-orang sekitar dan membuatnya kaget, kemudian Suherman meminta surat tersebut kepada pihak Perusahaan tempat istrinya bekerja sebagai bukti baginya, sontak setelah mendengar surat isi surat tersebut Suherman bersama istri akhirnya memutuskan untuk mengadukan hal yang di alaminya ini ke Dinas Tenaga Kerja (Nakerin) pemerintah Kabupaten Tanah Datar, namun sudah 4 kali kami mengadukan nasibnya ke Dinas Nakerin, hasilnya tidak ada dan kami tidak tau lagi kemana akan mengadu, pungkasnya.
Mirisnya lagi Suherman dengan polos mengaku kepada awak media ini jika dia (Suherman) tidak mengerti tulis baca.
Fadli, pihak perusahaan PT, Yuwana Eka Sejati, yang dihubungi media ini melalui sambungan selular dan chat via WhatsApp Selasa,08/10/24 menyampaikan :
Terkait pemberhentian fitrianis
1. Karena fitrianis sudah lebih dari 5 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan
2. Selama tidak masuk kerja no. Hpnya tidak bisa dihubungi…by wa dan tlp biasa
3. Fitrianis sengaja keluar dari group wa clening servis pas hari kedua beliau tidak masuk kerja
4. Pihak suami beliau datang mengadu ke perusahaan dan meminta istrinya diberhentikan dari pekerjaannya dan dinyatakan dengan surat pernyataan yang dibubuhkan matrai dalam tanda tangan di surat pernyataan tersebut, sampai Fadli pihak perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Pemerintah kabupaten tanah datar yang akhirnya berhasil kami minta keteranganya mengatakan, jika pihaknya sudah menanggapi hal ini dan sedang dalam proses, hal ini disampaikan oleh Budi yang menjabat Mediator Hubungan Industrial pada Dinas yang baru saja disahkan pembentukannya di pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.
Budi juga mengatakan dengan gamblang, jika semua hal ini hampir selesai dan hari ini kami akan panggil langsung bahkan pihak perusahaannya langsung, nanti dikabari pungkasnya, namun hingga informasi ini diturunkan, belum ada jawaban atau informasi lanjutan dari pihak dinas Nakerin
Fajar, selaku praktisi hukum yang juga berkantor di di Nagari Baringin Jorong Limo Kaum Nagari Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Angkat bicara,
Berikut adalah tanggapan hukum Fajar, advokat muda, terkait kasus pemutusan hubungan kerja Fitrianis:
1. Prosedur Pemanggilan yang Tidak Dijalankan: Sebagai langkah pertama, jika pekerja absen tanpa kabar, perusahaan seharusnya melakukan pemanggilan resmi terlebih dahulu, bukan langsung melakukan PHK. Memang benar mangkir dari pekerjaan 5 hari dianggap mengundurkan diri, tetapi kenapa dibiarkan begitu saja, seharusnya pihak perusahaan pro-aktif juga untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tindakan langsung memutus hubungan kerja tanpa pemanggilan atau peringatan jelas melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
2. Surat dari Suami yang Tidak Relevan: Alasan PHK yang didasarkan pada surat dari suami pekerja sangat tidak logis dan tidak relevan. Yang bekerja adalah Fitrianis, bukan suaminya. Lebih parah lagi, jika benar suaminya buta huruf, surat tersebut tidak dapat dianggap sah secara hukum. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan apakah suaminya telah dibujuk atau diarahkan secara tidak benar oleh pihak perusahaan untuk menandatangani surat tersebut.
3. Dugaan Penipuan: Jika suami Fitrianis memang tidak bisa membaca dan menandatangani surat tanpa mengetahui isinya, maka patut diduga bahwa pihak perusahaan outsourcing telah melakukan tindakan bujuk rayu yang dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan. Penipuan terjadi ketika seseorang dimanipulasi untuk menandatangani atau menyetujui sesuatu yang tidak ia pahami.
4. Kewajiban Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Dalam kasus ini, Dinas Tenaga Kerja juga harus bertindak lebih proaktif. Menurut aturan yang berlaku, Disnaker wajib segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan mediasi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pengaduan. Jika sudah ada empat kali pengaduan namun belum ada tindakan nyata, ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menegakkan hak-hak pekerja.
Jadi Kesimpulannya adalah Perusahaan harus menjalankan prosedur yang benar sebelum memutuskan PHK, dan surat yang ditandatangani oleh pihak yang tidak paham isinya patut dicurigai sebagai bentuk manipulasi. Pihak Dinas Tenaga Kerja juga harus mempercepat proses mediasi untuk melindungi hak-hak Fitrianis sebagai pekerja. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, Fitrianis berhak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
*Piss/bebek/punk*




